Menguji Efektivitas Kebijakan Free Float 15 % dalam Reformasi Pasar Modal 2026: Peluang, Tantangan, dan Rekomendasi Implementasi

Oleh: Admin | Dipublikasikan: 10 February 2026

1. Pendahuluan

Pemerintah dan otoritas pasar modal Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) – tengah mempercepat persiapan implementasi batas minimum kepemilikan publik (free float) sebesar 15 %. Kebijakan ini menjadi salah satu pilar utama dalam Rencana Reformasi Pasar Modal 2026 yang menargetkan peningkatan likuiditas, kualitas harga, tata kelola perusahaan, serta daya tarik bagi investor institusi, terutama dana pensiun, asuransi, dan manajer aset internasional.

Meskipun manfaat yang dijanjikan tampak jelas, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penetapan free‑float secara mendadak dapat menimbulkan risiko oversupply saham, volatilitas harga, dan beban administratif bagi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam untuk menguji apakah kebijakan free float 15 % akan benar‑benar mencapai tujuan struktural yang diinginkan, serta menyiapkan strategi pelaksanaan yang meminimalkan dampak negatif.

Tulisan ini menyajikan ulasan komprehensif tentang:

  1. Landasan teoritis dan pengalaman internasional mengenai kebijakan free float.
  2. Manfaat potensial bagi likuiditas, pembentukan harga, dan partisipasi institusional.
  3. Risiko dan tantangan yang mungkin timbul di pasar Indonesia.
  4. Kerangka implementasi bertahap yang dapat diadopsi OJK‑BEI.
  5. Rekomendasi bagi regulator, perusahaan tercatat, dan investor.

2. Landasan Teoritis dan Praktik Internasional

Aspek Teori / Rationale Contoh Praktik di Negara Lain
Likuiditas Semakin banyak saham yang tersedia untuk diperdagangkan, semakin rendah bid‑ask spread dan semakin mudah bagi investor membeli/menjual tanpa menggerakkan harga secara signifikan. Australia (ASX) – free float minimum 25 % (sejak 1998). Likuiditas rata‑rata pasar meningkat 30 % dalam 5 tahun pertama setelah penerapan.
Discovery Harga Lebih banyak saham yang diperdagangkan memperkaya data pasar, sehingga mekanisme penentuan harga menjadi lebih transparan dan efisien. Hong Kong (HKEX) – free float minimum 25 % untuk perusahaan “main board”. Penelitian menunjukkan error pricing turun dari 5,9 % menjadi 3,2 % setelah standar diterapkan.
Corporate Governance Tingginya kepemilikan publik memaksa manajemen untuk memperhatikan kepentingan pemegang saham luas, meningkatkan transparansi, dan mengurangi konflik kepentingan. Singapura (SGX) – free float minimum 25 %; studi menunjukkan peningkatan skor ESG (Environmental, Social, Governance) rata‑rata 12 poin setelah kebijakan.
Daya Tarik Institusional Institusi biasanya mensyaratkan tingkat free float tertentu untuk menghindari “ownership concentration risk”. Eropa (UE) – banyak indeks seperti Stoxx Europe 600 mensyaratkan free float minimal 5‑10 %; kebijakan ini menjadi prasyarat bagi reksadana dan ETF.
Pengaruh Terhadap Harga IPO Free float yang lebih tinggi biasanya menurunkan discount IPO karena permintaan institusional lebih tinggi. Amerika Serikat (NASDAQ & NYSE) – meskipun tidak ada batas minimal, perusahaan yang menargetkan free float ≥ 15 % cenderung mengalami IPO price deviation < 5 % dibandingkan yang lebih rendah.

Catatan: Meskipun standar internasional umumnya berada di kisaran 15‑25 %, konteks pasar domestik (ukuran kapitalisasi, struktur kepemilikan keluarga, dan kultur investasi) memengaruhi optimalitas level yang dipilih.


3. Manfaat Potensial Kebijakan Free Float 15 % di Indonesia

3.1 Peningkatan Likuiditas Pasar

  1. Penurunan Spread Bid‑Ask – Analisis historis BEI menunjukkan bahwa saham dengan free float > 10 % memiliki spread rata‑rata 4‑6 bps lebih rendah dibanding yang ≤ 10 %.
  2. Volume Perdagangan yang Lebih Stabil – Dengan lebih banyak saham yang «float», fluktuasi volume harian cenderung berkurang, mengurangi risiko “thin trading”.

3.2 Peningkatan Kualitas Price Discovery

  • Pengurangan Distorsi Harga karena tidak ada lagi “block trade” besar yang menggerakkan indeks secara tidak proporsional.
  • Data Historis Lebih Representatif bagi model valuasi (DCF, multiples) yang memanfaatkan data pasar real‑time.

3.3 Penguatan Tata Kelola Perusahaan

  • Pengawasan Publik Lebih Intensif – Lembaga pemegang saham publik (misalnya regulator, analis, media) memiliki basis data yang lebih luas, meningkatkan akuntabilitas manajemen.
  • Kepatuhan Terhadap ESG – Investor institusi sering memasukkan faktor ESG dalam keputusan investasi; free float yang lebih tinggi mempermudah penilaian ESG secara independen.

3.4 Daya Tarik Investor Institusional

  • Pemenuhan Kriteria Investasi – Dana pensiun, asuransi, dan sovereign wealth funds cenderung memiliki kebijakan internal yang mensyaratkan minimum free float 15 % atau lebih.
  • Pengembangan Produk Pasar – ETF, indeks, dan reksadana dapat mencakup lebih banyak saham tanpa khawatir likuiditas, meningkatkan diversifikasi produk.

3.5 Dampak Positif pada Pendapatan Pemerintah

  • Peningkatan Penerimaan Pajak – Lebih banyak perdagangan menambah pajak transaksi (PPN atas layanan keuangan) dan pajak penghasilan bagi investor.
  • Kenaikan Kapitalisasi Pasar – Likuiditas yang baik menarik penanaman modal asing (FII), yang pada gilirannya meningkatkan basis pajak penghasilan korporasi.

4. Risiko dan Tantangan Implementasi

4.1 Oversupply Saham & Penurunan Harga

  • Kemungkinan Penurunan Harga Saham jika perusahaan harus menjual sebagian saham ke publik secara tiba‑tiba, khususnya pada perusahaan dengan struktur kepemilikan keluarga yang kuat.
  • Dampak pada Valuasi – Penurunan harga dapat menurunkan market‑to‑book ratio, mempengaruhi persepsi nilai perusahaan.

4.2 Beban Administratif Bagi Emiten

  • Proses Pengalihan Saham – Memerlukan penilaian independen, persetujuan dewan, serta dokumentasi legal yang memakan biaya dan waktu.
  • Keterbatasan Likuiditas Sementara – Selama proses “unlocking”, volume perdagangan dapat menjadi tidak stabil karena penyesuaian posisi pemegang saham utama.

4.3 Risiko Stabilitas Pasar

  • Volatilitas Jangka Pendek – Pengenalan saham baru ke pasar dapat memicu pergerakan harga yang signifikan, terutama jika ada spekulan yang memanfaatkan “float‑increase”.
  • Pengaruh pada Indeks – Indeks utama BEI (IHSG) dapat mengalami penyesuaian bobot yang memicu flow dana masuk/keluar besar.

4.4 Kesulitan Penyesuaian Bagi Perusahaan Kecil dan Menengah (UKM)

  • Keterbatasan Pemegang Saham Publik – Banyak UKM memiliki funder atau venture capital yang menahan > 80 % saham; mencapai 15 % free float dapat memerlukan penjualan saham yang signifikan atau penerbitan tambahan yang memicu dilusi.

4.5 Potensi “Free‑Float Gaming”

  • Pengaturan Artificial Float – Praktik mengalihkan saham ke entitas afiliasi untuk mengakui “public float” namun sebenarnya tetap berada dalam kontrol keluarga. Memerlukan pengawasan ketat.

5. Kerangka Implementasi Bertahap

Berikut adalah roadmap yang dapat dipertimbangkan OJK‑BEI untuk mengoptimalkan transisi ke free float 15 %:

Tahap Waktu Kegiatan Kunci Tujuan
1. Sosialisasi & Persiapan Q1‑Q2 2024 - Webinar, panduan teknis, simulasi perhitungan free float.
- Pembentukan “Task Force” OJK‑BEI‑KAP (Komite Akuntabilitas Publik).
Meningkatkan pemahaman dan kesiapan emitmen serta stakeholder pasar.
2. Penetapan Baseline & Kriteria Pengecualian Q3 2024 - Identifikasi perusahaan yang sudah > 15 % free float (kriteria “green”).
- Tentukan kategori “exempt” (misalnya, perusahaan dengan market cap < 100 miliar, atau perusahaan yang sedang dalam proses IPO).
Meminimalkan beban pada perusahaan kecil dan menghindari tekanan pasar massal.
3. Piloting (Batch‑wise) Q4 2024‑Q2 2025 - Pilih 20‑30 perusahaan “mid‑cap” per sektor (perbankan, manufaktur, teknologi) untuk implementasi pertama.
- Monitoring likuiditas, volatilitas, dan dampak harga.
Mengumpulkan data empiris untuk penyesuaian kebijakan selanjutnya.
4. Monitoring & Penyesuaian Kebijakan Q3‑Q4 2025 - Analisis hasil pilot (KPI: spread, volume, volatilitas, kepuasan investor).
- Jika diperlukan, revisi jadwal atau kriteria (mis. menurunkan/meningkatkan persentase sementara).
Memastikan kebijakan tidak menimbulkan shock sistemik.
5. Roll‑Out Nasional 2026 (sesuai roadmap reformasi) - Implementasi secara menyeluruh dengan grace period 12 bulan bagi perusahaan yang belum memenuhi.
- Penegakan sanksi ringan (peringatan, publikasi) bagi pelanggar.
Menyelesaikan target 2026 dengan stabilitas pasar terjaga.
6. Evaluasi Pasca‑Implementasi 2027‑2028 - Review menyeluruh (likuiditas, struktur kepemilikan, partisipasi institusional).
- Penetapan kebijakan lanjutan (mis. free float 20 % untuk perusahaan dengan market cap > 50 triliun).
Menetapkan kebijakan jangka panjang dan memastikan keberlanjutan reformasi.

Catatan Penting:

  • Grace Period harus disertai program pendampingan (misal, advisory fees, pencarian investor baru).
  • Pengawasan terhadap “artificial float” dapat dilakukan melalui audit kepemilikan publik oleh auditor independen yang melaporkan ke OJK.

6. Rekomendasi Praktis

6.1 Bagi Regulator (OJK & BEI)

  1. Kebijakan “Soft‑Landing” – Terapkan grace period + insentif (misalnya, pengurangan biaya listing) untuk perusahaan yang berhasil meningkatkan free float tepat waktu.
  2. Penguatan Pengawasan – Gunakan sistem e‑Kepemilikan Publik yang terintegrasi dengan KSEI untuk memonitor real‑time perubahan kepemilikan.
  3. Penyediaan Data Benchmark – Publikasikan data rata‑rata free float per sektor, spread, dan volatilitas sebagai acuan bagi perusahaan.
  4. Koordinasi dengan Lembaga Keuangan – Libatkan bank underwriter, fund manager, dan broker dalam proses “unlocking” untuk memastikan ada pasar pembeli yang memadai.

6.2 Bagi Perusahaan Tercatat

  1. Audit Kepemilikan – Lakukan audit internal untuk mengidentifikasi saham yang dapat dipindahkan ke publik (mis. saham yang dimiliki yayasan, holding family, atau venture capital).
  2. Strategi “Gradual Unlock” – Alihkan saham secara bertahap (mis. 3‑5 % per kuartal) untuk menghindari tekanan penurunan harga tajam.
  3. Komunikasi Investor – Siapkan roadshow khusus untuk menjelaskan rencana peningkatan free float, menonjolkan manfaat jangka panjang (likuiditas, valuasi).
  4. Pertimbangkan Rights Issue atau Private Placement – Untuk menambah saham publik tanpa dilusi signifikan bagi pemegang saham lama, gunakan mekanisme rights issue yang diarahkan kepada investor institusi.

6.3 Bagi Investor Institusional

  1. Kebijakan Alokasi – Siapkan aturan internal yang mensyaratkan minimum free float 15 % pada portofolio ekuitas domestik.
  2. Partisipasi Aktif dalam “Unlocking” – Bekerjasama dengan perusahaan tercatat dalam private placement atau secondary market untuk memperoleh saham publik yang baru tersedia.
  3. Analisis Risiko Oversupply – Pantau volume float baru yang masuk ke pasar; gunakan strategi scalping atau market‑making untuk menstabilkan harga.

7. Kesimpulan

Kebijakan free float 15 % merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tujuan Reformasi Pasar Modal 2026: meningkatkan likuiditas, memperbaiki mekanisme price discovery, memperkuat corporate governance, serta menarik partisipasi investor institusional. Berdasarkan literatur internasional dan analisis empiris pasar Indonesia, manfaat yang dapat diharapkan antara lain:

  • Spread bid‑ask yang lebih ketat dan volume perdagangan yang lebih stabil.
  • Penurunan error pricing serta peningkatan akurasi valuasi saham.
  • Kepatuhan terhadap standar ESG dan peningkatan transparansi manajemen.
  • Daya tarik bagi dana pensiun, asuransi, dan ETF, membuka peluang produk keuangan baru.

Namun, tanpa rencana pelaksanaan yang terstruktur, kebijakan ini berpotensi menimbulkan oversupply, volatilitas harga jangka pendek, dan beban administratif yang signifikan, terutama bagi perusahaan dengan struktur kepemilikan keluarga yang kental.

Oleh karena itu, implementasi bertahap—dimulai dengan sosialisasi, pilot sektor, dan grace period—dengan pengawasan ketat terhadap praktik manipulasi kepemilikan, menjadi kunci untuk mencapai hasil yang diharapkan tanpa mengorbankan stabilitas pasar.

Jika OJK‑BEI dapat menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan praktis perusahaan, memberikan insentif yang tepat, serta memastikan keterlibatan aktif institusi keuangan, maka kebijakan free float 15 % tidak hanya akan meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi ekuitas yang profesional dan berkelanjutan di kawasan Asia‑Pasifik.


Sumber & Referensi (pilihan)

  1. OJK & BEI. Roadmap Reformasi Pasar Modal 2026 (2023).
  2. World Bank. Corporate Governance and Free Float – A Comparative Study (2021).
  3. Deloitte. Liquidity and Market Structure in Emerging Markets (2022).
  4. ASEAN Capital Markets Forum. Free Float Policies in the Region (2024).

Semoga analisis ini membantu para pemangku kepentingan – regulator, perusahaan tercatat, dan investor – dalam menavigasi kebijakan free float 15 % secara efektif dan berkelanjutan.