Free-Float 15 %: Langkah OJK untuk Memperdalam Likuiditas, Tingkatkan Transparansi, dan Buka Pintu Investasi Global – Analisis, Implikasi, dan Rekomendasi Praktis bagi Emiten, Broker, dan Investor
1. Pendahuluan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru‑baru ini menegaskan akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan peningkatan batas minimum free‑float (saham publik yang diperdagangkan bebas) dari 7,5 % menjadi 15 %. Keputusan ini diumumkan pada Dialog Pelaku Pasar Modal di BEI, 1 Februari 2026, oleh Pjs. Ketua & Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki).
Free‑float bukan sekadar angka statistik; ia mencerminkan sejauh mana kepemilikan saham tersebar di antara publik, yang pada gilirannya memengaruhi:
- Likuiditas perdagangan – volume transaksi yang lebih stabil, spread harga yang lebih tipis.
- Kualitas harga pasar – harga lebih mencerminkan penawaran‑permintaan riil, bukan dominasi pemegang saham pengendali.
- Daya tarik bagi investor institusional global – indeks global (mis. MSCI, FTSE) menggunakan ambang free‑float sebagai kriteria screening.
- Transparansi dan tata kelola – pemilik akhir lebih mudah diidentifikasi, meminimalkan praktik insider trading.
Dengan menargetkan 15 %, OJK berusaha menyesuaikan standar Indonesia dengan praktik pasar modal maju, sekaligus menyiapkan ekosistem yang lebih kompetitif.
Berikut tinjauan mendalam mengenai implikasi kebijakan, tantangan yang mungkin muncul, serta rekomendasi operasional bagi seluruh pemangku kepentingan.
2. Implikasi Kebijakan Bagi Berbagai Pihak
2.1 Emiten (Perusahaan Publik)
| Aspek | Dampak Positif | Potensi Risiko / Tantangan |
|---|---|---|
| Likuiditas Saham | Volume perdagangan meningkat, volatilitas menurun, yang dapat menurunkan biaya modal. | Penurunan kepemilikan saham pengendali dapat memicu penyesuaian strategi kontrol perusahaan. |
| Akses ke Pasar Modal Internasional | Memenuhi kriteria indeks global, membuka jalan untuk inclusion dalam MSCI Emerging Markets, FTSE‑Jakarta. | Proses peningkatan free‑float dapat menimbulkan tekanan harga jangka pendek (mis. penurunan harga saat rights issue). |
| Struktur Kepemilikan | Diversifikasi basis pemegang saham, mengurangi risiko “family‑control” dan menguatkan governance. | Pengendali harus bersedia “melepaskan” sebagian saham; potensi konflik internal bila tidak ada konsensus. |
| Kewajiban Pelaporan | Memperketat transparansi, laporan kepemilikan akan lebih akurat. | Beban administratif dan biaya compliance meningkat (audit, legal, IT). |
2.2 Broker & SRO (BEI, KPEI, KSEI)
| Aspek | Dampak Positif | Potensi Risiko / Tantangan |
|---|---|---|
| Volume Perdagangan | Peningkatan free‑float biasanya memicu kenaikan volume harian, memperbesar fee trading. | Kesiapan sistem (matching engine, clearing) harus ditingkatkan untuk menghindari bottleneck. |
| Produk & Layanan | Ruang bagi produk baru (mis. ETF berbasis indeks local, program corporate‑action advisory). | Perlu edukasi klien (retail & institusi) tentang hak‑hak baru (rights issue, ESOP) dan implikasinya. |
| Koordinasi dengan OJK | Peran sebagai “bridge” regulator‑pasar semakin strategis, memperkuat posisi SRO sebagai fasilitator. | Menjaga konsistensi regulasi di seluruh platform (offline/online), terutama terkait dematerialisasi script. |
2.3 Investor (Retail & Institusional)
| Aspek | Dampak Positif | Potensi Risiko / Tantangan |
|---|---|---|
| Ketersediaan Likuiditas | Lebih mudah mengeksekusi order besar tanpa menggerakkan harga secara signifikan. | Penurunan eksposur saham yang dulu “terkendali” dapat mengurangi potensi upside yang tinggi (meskipun dengan risiko governance). |
| Transparansi Kepemilikan | Informasi pemegang saham publik lebih terbuka, mempermudah analisis fundamental. | Investor harus menyesuaikan strategi alokasi bila perusahaan melakukan rights issue atau penjualan saham oleh pemegang lama. |
| Akses ke Produk Global | Jika perusahaan Indonesia masuk indeks MSCI, dana global akan membeli secara otomatis, meningkatkan demand. | Potensi “spill‑over effect” berupa volatilitas masuk‑keluar dana indeks pada periode rebalancing. |
3. Mekanisme Pelaksanaan yang Disarankan
OJK telah menyebutkan beberapa jalur untuk mencapai 15 % free‑float, antara lain:
- Rights Issue (HMETD & non‑HMETD) – menawarkan saham baru dengan harga diskon kepada pemegang saham lama.
- Program Kepemilikan Saham Karyawan (ESOP/MSOP) – mengalokasikan saham bagi staf, meningkatkan loyalitas dan mengurangi konsentrasi kepemilikan.
- Divestasi/Privatisasi Aset oleh Pengendali – penjualan saham kepada publik melalui open market atau private placement yang nantinya akan dibuka.
- Penawaran Umum oleh Pemegang Lama – “sale‑off” saham oleh insider atau institusi.
- Dematerialisasi (script → scriptless) – mengubah saham fisik menjadi sertifikat elektronik, memperlancar transfer dan mengurangi biaya transaksi.
3.1 Road‑Map Pelaksanaan (Rekomendasi OJK & SRO)
| Tahap | Kegiatan Utama | Waktu (perkiraan) | Output Kunci |
|---|---|---|---|
| Tahap I – Konsolidasi Kebijakan | Penyusunan regulasi final, publikasi panduan teknis, workshop dengan SRO. | 0‑3 bulan | Dokumen regulasi, FAQ, dan modul pelatihan. |
| Tahap II – Persiapan Emiten | Survey baseline free‑float tiap emiten, identifikasi kebutuhan rights issue atau ESOP. | 3‑6 bulan | Daftar emiten dengan gap >15 %, rencana aksi masing‑masing. |
| Tahap III – Implementasi Korporasi | Pelaksanaan rights issue, ESOP, atau penjualan saham oleh pemegang lama; aktivasi platform dematerialisasi. | 6‑12 bulan | Peningkatan rata‑rata free‑float ≥12 %; 70 % emiten mencapai 15 % dalam 12 bulan. |
| Tahap IV – Monitoring & Penegakan | Audit compliance, laporan kuartalan ke OJK, sanksi bagi yang tidak memenuhi target. | 12‑24 bulan | Laporan capaian, rekomendasi penyesuaian kebijakan. |
3.2 Pendekatan “Incentive‑Based”
Agar tidak menjadi beban administratif semata, OJK dapat memperkenalkan insentif, misalnya:
- Pengurangan biaya listing atau fee tahunan bagi emiten yang sudah mencapai atau melampaui 15 % free‑float.
- Prioritas masuk indeks BEI (mis. “Free‑Float Champion” yang memudahkan pencatatan dalam indeks Pefindo).
- Akses ke program pendanaan khusus (mis. green bond, sukuk) yang menuntut standar likuiditas tertentu.
4. Tantangan Operasional & Bagaimana Mengatasinya
| Tantangan | Penjelasan | Solusi Praktis |
|---|---|---|
| Resistensi Pemegang Pengendali | Pengendali cenderung enggan menurunkan kepemilikan karena takut kehilangan kontrol. | Negosiasi melalui “share‑holder agreement” yang menjamin voting rights (mis. weighted voting) atau mengikat hak veto pada keputusan strategis tertentu. |
| Keterbatasan Infrastruktur Pasar | Sistem clearing/settlement belum sepenuhnya siap melayani lonjakan transaksi. | Upgrade IT di KSEI, sinkronisasi real‑time antara KSEI‑KPEI‑BEI, serta skala pilot pada sektor dengan free‑float tinggi (mis. consumer goods). |
| Kurangnya Kesadaran Investor Ritel | Retail belum paham manfaat free‑float atau mekanisme rights issue. | Kampanye edukasi melalui Bursa, OJK, dan broker; webinar, materi edukatif dalam aplikasi trading. |
| Pengaruh Harga Sementara | Rights issue atau penjualan saham besar dapat menurunkan harga pasar secara sementara. | Penjadwalan rights issue secara bertahap, discounted price dengan soft‑cap, atau “green shoe” option untuk menstabilkan harga pasca‑issuance. |
| Penyelesaian Scriptless | Proses dematerialisasi memerlukan konversi data lama, risiko duplikasi atau kehilangan hak. | Gunakan platform “clearing house” terintegrasi, audit berkala, dan migrasi data berbasis blockchain untuk traceability. |
5. Dampak Jangka Panjang Terhadap Ekosistem Pasar Modal Indonesia
- Peningkatan “Market Depth” – Likuiditas yang lebih dalam akan mempermudah penetapan harga dan menurunkan cost of capital, sehingga perusahaan dapat mengakses dana lebih murah untuk ekspansi.
- Integrasi dengan Indeks Global – Kemungkinan besar lebih banyak saham Indonesia akan masuk MSCI Emerging Markets atau FTSE Jakarta Index, mendorong aliran dana pasif/institusional internasional.
- Peningkatan Kualitas Governance – Pengendali yang melihat penurunan kepemilikan dapat beralih pada “strategic voting” dan memperkuat komite pengawasan.
- Pembentukan Produk Derivatif Lebih Kompleks – Likuiditas yang memadai mendukung peluncuran futures, options, dan ETF berbasis sektor atau tematik.
- Peningkatan Kepercayaan Investor Domestik – Transparansi dan aksesibilitas yang lebih baik akan menumbuhkan budaya investasi jangka panjang di kalangan rakyat Indonesia.
6. Rekomendasi untuk Setiap Pemangku Kepentingan
6.1 Emiten
- Lakukan Baseline Audit Free‑Float Sekarang – Identifikasi celah dan rencanakan aksi (rights issue, ESOP).
- Rancang Program ESOP yang Kompetitif – Menawarkan vesting schedule yang menarik serta mekanisme likuidasi di BEI.
- Komunikasikan Rencana kepada Pemegang Saham Pengendali – Tekankan manfaat jangka panjang (nilai perusahaan naik, rating yang lebih baik).
- Persiapkan Dokumen Hukum & IT – Pastikan semua sertifikat saham dapat dimigrasikan ke format scriptless dengan audit trail.
6.2 Broker & Penyedia Layanan Keuangan
- Tingkatkan Kapabilitas Trading Platform – Pastikan eksekusi order dalam milidetik untuk menghindari slippage pada volume tinggi.
- Buat Paket Edukasi “Free‑Float 101” – Webinar, video, dan simulasi rights issue untuk klien ritel.
- Kembangkan Layanan Advisory Korporasi – Bantu perusahaan merancang rights issue, ESOP, atau penawaran saham publik lainnya.
6.3 Investor (Retail & Institusional)
- Pantau Free‑Float pada Daftar Saham BEI – Gunakan filter di screener untuk menemukan saham dengan free‑float <15 % yang berpotensi naik setelah penyesuaian.
- Pertimbangkan Alokasi pada Saham “Pre‑Free‑Float” – Perusahaan yang sedang melakukan rights issue biasanya menawarkan diskon yang menarik.
- Diversifikasi Portofolio dengan ETF – Seiring masuknya lebih banyak perusahaan ke indeks global, ETF berbasis MSCI Emerging atau FTSE Jakarta dapat menjadi pilihan diversifikasi.
7. Kesimpulan
Kebijakan Free‑Float 15 % yang akan segera ditetapkan OJK merupakan tonggak penting dalam transformasi pasar modal Indonesia menjadi lebih likuid, transparan, dan siap bersaing di panggung global. Implementasinya tidak hanya menuntut perubahan regulatif, tetapi juga memerlukan:
- Kesiapan operasional (infrastruktur clearing‑settlement, dematerialisasi),
- Sinergi antara regulator, SRO, dan pelaku pasar, serta
- Komitmen bersama dari emiten, broker, dan investor untuk menyesuaikan proses korporasi dan perilaku investasi.
Jika dijalankan dengan tahapan yang jelas, insentif yang tepat, dan edukasi yang menyeluruh, kebijakan ini dapat menghasilkan:
- Likuiditas yang lebih kuat, mengurangi volatilitas harga,
- Penurunan biaya modal bagi perusahaan,
- Peningkatan kepercayaan dan partisipasi investor domestik serta inflow dana institusional global, serta
- Standar tata kelola yang lebih tinggi, sejalan dengan praktik pasar modal maju.
Sebagai penutup, semua pihak harus memandang kebijakan ini bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem investasi global. Dengan kerja sama yang sinergis, target 15 % free‑float dapat terwujud tepat waktu, membuka pintu bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Ditulis oleh: Tim Analisis Pasar Modal – 1 Februari 2026