Meningkatkan Batas Free Float hingga 25 %: Langkah Strategis untuk Memperkuat Likuiditas dan Daya Saing Pasar Modal Indonesia

Oleh: Admin | Dipublikasikan: 17 November 2025

1. Latar Belakang Kebijakan

Sejak dulu, batas minimum free float (saham yang dapat diperdagangkan di publik) di Indonesia berada di kisaran 7,5 % – 10 %. Kebijakan ini dianggap cukup longgar bila dibandingkan dengan standar internasional, di mana banyak negara menetapkan ambang 15 % – 25 % atau bahkan lebih tinggi.

Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengumumkan rencana kenaikan batas secara bertahap: 10 % → 15 % → 25 %. Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan agar perhitungan free‑float didasarkan pada nilai pasar (market‑cap) alih‑alih sekadar jumlah saham beredar, serta pelonggaran syarat rights issue untuk mempermudah peningkatan kepemilikan publik.


2. Tujuan Utama Kebijakan

Tujuan Penjelasan
Meningkatkan likuiditas Lebih banyak saham beredar berarti volume perdagangan yang lebih tinggi, spread harga yang lebih tipis, dan risiko manipulasi yang berkurang.
Menarik investor institusional asing Dana pensiun, sovereign wealth funds, dan hedge fund biasanya mensyaratkan free‑float ≥ 15 % untuk dapat berinvestasi secara signifikan.
Meningkatkan bobot di indeks global MSCI, FTSE, dan S&P Dow Jones menilai komposisi free‑float sebelum menilai bobot suatu saham dalam indeks. Free‑float rendah dapat menurunkan bobot Indonesia di indeks‑indeks tersebut.
Meningkatkan reputasi pasar modal Penyesuaian kebijakan selaras dengan standar internasional, memperkuat citra Indonesia sebagai “regional hub” investasi di Asia Tenggara.
Mendorong corporate governance Kepemilikan publik yang lebih besar cenderung meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tekanan pemegang saham untuk kinerja yang lebih baik.

3. Dampak Positif yang Diharapkan

3.1 Likuiditas dan Efisiensi Pasar

  • Volume perdagangan diperkirakan meningkat 20‑30 % pada 2‑3 tahun ke depan, terutama pada emiten dengan kapitalisasi menengah‑ke‑tinggi.
  • Spread bid‑ask akan menyempit, mengurangi biaya transaksi bagi investor ritel dan institusi.

3.2 Akses ke Modal Internasional

  • Dana asing biasanya memiliki mandat investasi berbasis free‑float; batas 25 % membuka pintu lebih lebar bagi aliran modal ke Indonesia.
  • Bobot indeks MSCI Emerging Markets yang saat ini berada di kisaran 4‑5 % dapat naik, meningkatkan “pass‑through effect” (penambahan dana indeks pada saham-saham Indonesia).

3.3 Pengembangan Produk Keuangan

  • ETF dan derivatif yang berbasis indeks akan mendapatkan likuiditas yang lebih baik, memperluas pilihan investasi bagi investor domestik dan luar negeri.

3.4 Peningkatan Tata Kelola Perusahaan

  • Dengan lebih banyak pemegang saham publik, pengawasan pasar dan aktivisme pemegang saham akan meningkat, memacu perbaikan dalam praktik tata kelola, pengungkapan, dan kebijakan remunerasi.

4. Tantangan dan Risiko yang Perlu Diperhatikan

Tantangan Penjelasan Mitigasi
Resistensi dari pemegang saham kontrol Pemilik mayoritas (keluarga, founder, atau pemerintah) dapat menolak penerbitan saham baru karena takut kehilangan kontrol. - Hak Istimewa (tag‑along, drag‑along) yang adil.
- Insentif pajak bagi penjualan saham ke publik.
Pemenuhan ketentuan rights issue Pelonggaran syarat rights issue diperlukan, namun harus tetap melindungi kepentingan minoritas. - Menetapkan minimum subscription yang wajar.
- Memperkenalkan offering yang terstruktur (mis. private placement kepada investor institusional).
Penurunan nilai per saham (dilusi) Penerbitan saham baru dapat menurunkan EPS jangka pendek, menimbulkan penolakan pasar. - Komunikasi transparan tentang penggunaan dana (ekspansi, akuisisi, pengurangan debt).
- Roadshow kepada investor institusional untuk menegaskan value‑add.
Kesiapan infrastruktur pasar BEI perlu menyesuaikan sistem clearing‑settlement dan pelaporan untuk mengakomodasi perubahan perhitungan free‑float berbasis nilai pasar. - Upgrade sistem monitoring free‑float secara real‑time.
- Kolaborasi dengan KSEI dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Kesiapan regulasi sekunder Pengaturan baru harus konsisten dengan peraturan peraturan pasar modal, peraturan perusahaan, dan peraturan pajak. - Sinkronisasi regulasi melalui forum OJK‑BEI‑KAP (Komisi Akuntabilitas Publik).

5. Rekomendasi Kebijakan Implementasi

  1. Jadwal Bertahap dengan Target Kuantitatif

    • 2025‑2026: Minimum free‑float 10 % (kondisi saat ini).
    • 2027: Minimum free‑float 15 % (target 30 % perusahaan dengan kapitalisasi > IDR 5 triliun).
    • 2029: Minimum free‑float 25 % (target seluruh perusahaan publik).
  2. Metode Pengukuran Berdasarkan Market‑Cap

    • Hitung free‑float sebagai % dari nilai pasar (share price × free‑float shares), menyesuaikan secara harian.
    • Ini memberikan refleksi lebih akurat terhadap likuiditas aktual dan menyingkirkan “floating shares” yang tidak diperdagangkan.
  3. Pelonggaran Rights Issue & Penawaran Saham

    • Mengurangi beban minimum subscription menjadi 20 % dan memperkenalkan “fast‑track rights issue” bagi perusahaan dengan governance rating tinggi.
    • Memungkinkan “direct listing” atau SPAC sebagai alternatif peningkatan free‑float tanpa pembiayaan utang.
  4. Insentif Fiskal untuk Penambahan Free‑Float

    • Pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang mencapai target free‑float wajib dalam periode tertentu.
    • Kredit pajak untuk biaya underwriting yang dikeluarkan dalam rights issue.
  5. Penguatan Pengawasan dan Transparansi

    • Kewajiban pelaporan free‑float harian oleh KSEI ke OJK dan BEI.
    • Penetapan sanksi administratif (mis. denda, pembekuan perdagangan) bagi perusahaan yang tidak memenuhi target tanpa justifikasi yang sah.
  6. Kampanye Edukasi Investor

    • Program “Investor Literacy” yang menyoroti pentingnya likuiditas dan free‑float dalam investasi jangka panjang.
    • Kolaborasi dengan asuransi, dana pensiun, dan bank untuk mengarahkan dana ke emiten yang telah meningkatkan free‑float.

6. Perspektif Jangka Panjang

Jika kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten, Indonesia berpotensi menjadi pasar saham dengan free‑float rata‑rata > 20 %, setara dengan pasar‑pasar berkembang seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia. Dampak kumulatifnya meliputi:

  • Peningkatan aliran modal asing hingga 1‑2 miliar USD per tahun, terutama melalui rebalancing portofolio indeks global.
  • Pengurangan volatilitas indeks berkat likuiditas yang lebih dalam, menjadikan BEI pilihan utama bagi investor institusional yang menghindari pasar “thin”.
  • Peningkatan peringkat sovereign (mis. Moody’s, S&P) karena sinyal reformasi struktural yang kuat, yang pada gilirannya menurunkan cost‑of‑capital bagi pemerintah.
  • Ekosistem pendanaan yang lebih dinamis bagi startup dan perusahaan menengah, melalui secondary market yang likuid dan akses ke venture capital yang lebih besar.

7. Kesimpulan

Meningkatkan batas minimum free‑float menjadi 25 % merupakan langkah strategis, terukur, dan diperlukan untuk mengatasi keterbatasan likuiditas pasar modal Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan daya tarik bagi investor institusional asing, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan, memperkuat posisi Indonesia dalam indeks global, dan menyiapkan fondasi bagi transformasi BEI menjadi pusat keuangan regional.

Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada:

  • Kerjasama sinergis antar OJK, BEI, KSEI, dan emiten.
  • Kejelasan regulasi yang mengakomodasi perhitungan free‑float berbasis market‑cap.
  • Insentif yang tepat untuk memotivasi perubahan kepemilikan publik.
  • Komunikasi yang transparan kepada semua pemangku kepentingan, termasuk investor ritel yang menjadi ujung tombak pasar domestik.

Jika tantangan dapat diatasi dengan kebijakan yang seimbang, Indonesia akan berada pada posisi yang lebih kuat untuk bersaing dengan bursa‑bursa tetangga, menarik aliran modal yang lebih stabil, dan pada akhirnya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui mekanisme pasar modal yang lebih efisien dan inklusif.