OJK Gencar Buru “Pekerja Bayangan” Pasar Modal: Denda Rp 2,1 Miliar untuk PT Dana Mitra Kencana, Rp 1,8 Miliar per Individu, dan Rp 5,35 Miliar untuk Influencer – Apa Makna Tegas Ini bagi Semua Pemangku Kepentingan?

Oleh: Admin | Dipublikasikan: 21 February 2026

Tanggapan Panjang

1. Latar Belakang & Ringkasan Kasus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru‑baru ini mengumumkan serangkaian sanksi administratif yang menargetkan tiga jenis pelaku pasar:

Pihak yang dijatuhi sanksi Jenis sanksi Besaran denda Motif pelanggaran
PT Dana Mitra Kencana (PT DMK) Denda administratif Rp 2,1 miliar Transaksi semu (wash‑trade) pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) (Januari‑April 2016). Total nilai “pertemuan” antar‑17 nasabah: Rp 43,72 miliar.
Dua individu (inisial UPT & MLN) Denda administratif Rp 1,8 miliar masing‑masing Transaksi tidak langsung (penyampaian dana) ke 12 nasabah, nilai kumulatif Rp 49,12 miliar.
Influencer media sosial (inisial BVN) Denda administratif Rp 5,35 miliar Manipulasi harga melalui penyebaran informasi palsu/menyesatkan di media sosial (2021‑2022) pada tiga emiten.

Kasus ini menyoroti “transaksi semu” – praktik yang menciptakan ilusi likuiditas, volume, atau permintaan pasar yang sebenarnya tidak ada. Praktik tersebut melanggar Pasal 91 & 92 UU Pasar Modal (terkait larangan manipulasi pasar) serta peraturan OJK yang mengatur transparansi serta integritas perdagangan saham.


2. Mengapa Penegakan Hukum Terhadap “Wash‑Trade” dan Influencer Begitu Krusial?

Aspek Dampak Negatif bila Dibiarkan Manfaat Penegakan
Kredibilitas Bursa Investor ritel & institusi menurunkan kepercayaan; likuiditas “palsu” menyesatkan keputusan investasi. Menegakkan prinsip fair and orderly market (FOM) sehingga harga mencerminkan informasi fundamental.
Perlindungan Investor Investor ritel sering menjadi korban karena membeli pada “harga tinggi buatan”. Menjamin bahwa harga saham tidak dimanipulasi, melindungi kepentingan investor kecil.
Stabilitas Sistemik Praktik manipulatif dapat memicu volatilitas berlebih, mengganggu mekanisme penentuan harga pasar. Menjaga stabilitas harga, mengurangi risiko kepanikan massal.
Integritas Lembaga Keuangan Jika perusahaan sekuritas atau manajer aset terlibat, reputasi industri keuangan terancam. Memaksa seluruh ekosistem (broker, perusahaan investasi, media) beroperasi secara etis.
Pengaruh Media Sosial Influencer dengan jutaan follower dapat menggerakkan pasar dalam hitungan menit; informasi salah cepat menyebar. Menetapkan standar etika bagi “market‑talker” dan memperjelas batas legal antara edukasi & promosi.

3. Analisis Terhadap Mekanisme Transaksi Semu yang Terungkap

  1. Pola “Matching” Antara Nasabah

    • 17 nasabah PT DMK melakukan “pertemuan” transaksi senilai Rp 43,72 miliar.
    • Nilai transaksi antar‑nasabah hampir sama (buy‑sell) sehingga tidak menambah likuiditas riil tetapi menciptakan volume fiktif di order book.
  2. Transaksi Tidak Langsung Melalui Individu

    • Individu UPT & MLN bertindak sebagai “perantara” – menyalurkan dana ke 12 nasabah lain. Ini menambah lapisan opasitas, menyulitkan deteksi awal.
  3. Manipulasi Melalui Media Sosial

    • Influencer BVN memanfaatkan platform Twitter, Telegram, dan grup WhatsApp untuk menyebar rumor atau rekomendasi “panas”.
    • Karena followernya yang besar, efek “herding” (ikut‑serta) terjadi dalam hitungan jam, menghasilkan pergerakan harga yang tidak berdasar fundamental.

Catatan: Semua pola ini menunjukkan kolaborasi lintas‑sektor (perusahaan, individu, influencer) untuk menciptakan “pasar buatan”. Tanpa koordinasi semacam ini, deteksi otomatis oleh sistem monitoring pasar akan jauh lebih mudah.


4. Implikasi Praktis Bagi Berbagai Pemangku Kepentingan

Pemangku Kepentingan Apa yang Harus Dilakukan?
Perusahaan Sekuritas & Manajer Investasi - Tingkatkan KYC/AML pada nasabah korporat.
- Terapkan survei transaksi berbasis algoritma untuk mendeteksi pola “mirror‑trade”.
- Lakukan pelatihan reguler tentang peraturan OJK dan sanksi.
Regulator (OJK & Bursa Efek Indonesia) - Perkuat sistem monitoring real‑time (mis. AI‑driven pattern recognition).
- Publikasikan daftar pelanggar secara rutin untuk efek deterrent.
- Kembangkan peraturan khusus bagi “market‑talker” di media sosial, termasuk persyaratan registrasi & disclosure.
Influencer / Content Creator Finansial - Daftarkan diri sebagai “financial advisor” atau “financial content provider” yang memiliki license.
- Sertakan disclaimer yang jelas dan hindari rekomendasi yang dapat dipandang investment advice tanpa analisis mendalam.
- Patuh pada Kode Etik ASEAN‑CGI atau standar serupa.
Investor Ritel - Edukasi mandiri: jangan langsung mengikuti rekomendasi tanpa verifikasi.
- Gunakan platform broker resmi yang memiliki risk‑monitoring.
- Manfaatkan Laporan Keuangan dan analisis fundamental sebagai dasar keputusan.
Penegak Hukum (Polri, KPK) - Koordinasi lintas‑lembaga untuk menyelidiki aliran dana (money‑laundering).
- Kembangkan unit khusus yang memantau aktivitas media sosial terkait pasar modal.

5. Rekomendasi Kebijakan & Langkah Selanjutnya

  1. Pembuatan “Regulasi Influencer Pasar Modal”

    • Minimalisasi celah hukum dengan mengharuskan setiap orang yang mengeluarkan stock pick berlisensi atau terdaftar di OJK.
    • Mekanisme pre‑approval untuk posting yang mengandung rekomendasi atau prediksi harga.
  2. Penguatan Sistem Surveillance Bursa

    • Integrasi machine‑learning model yang memindai pola “wash‑trade” secara otomatis (mis. volume terbalik, price‑impact yang tidak konsisten).
    • Penggunaan network analysis untuk mengidentifikasi klaster nasabah yang melakukan transaksi berulang‑ulang.
  3. Penetapan “Batas Maksimum Denda”

    • Saat ini sanksi maksimal OJK masih di bawah 10 % dari nilai transaksi yang dipertanyakan. Pertimbangkan peningkatan hingga 15‑20 % untuk meningkatkan efek jera.
  4. Penyuluhan Massal & Kampanye Literasi Keuangan

    • Pemerintah bersama OJK, BEI, dan asosiasi investor harus meluncurkan kampanye anti‑manipulasi, menekankan cara mengidentifikasi “fake volume” dan “shill‑posting”.
  5. Kolaborasi Internasional

    • Transaksi lintas‑negara via platform digital dapat melibatkan alur dana yang berlokasi di luar negeri. Kerjasama dengan Financial Action Task Force (FATF) dan regulator asing diperlukan.

6. Kesimpulan

Penegakan sanksi administratif sebesar Rp 2,1 miliar, Rp 1,8 miliar per individu, dan Rp 5,35 miliar terhadap influencer menandai tahap krusial dalam upaya OJK memerangi manipulasi pasar di Indonesia. Keputusan ini:

  • Memberi sinyal kuat bahwa praktik “wash‑trade”, “pump‑and‑dump”, dan penyebaran informasi palsu tidak akan ditoleransi.
  • Mendorong reformasi pada mekanisme pengawasan pasar, khususnya dalam era digital di mana media sosial menjadi arena baru manipulasi.
  • Membangun kembali kepercayaan investor, terutama ritel, yang selama ini menjadi korban paling rentan.

Agar efek jera ini berkelanjutan, dibutuhkan sinergi lintas‑sektor: regulator yang lebih canggih, pelaku industri yang proaktif, serta edukasi berkelanjutan bagi publik. Hanya dengan ekosistem yang transparan, adil, dan berintegritas, pasar modal Indonesia dapat terus berkembang menjadi sumber pembiayaan yang handal bagi perekonomian nasional.


Tulisan ini bersifat analitis dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau keuangan. Selalu konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags Terkait