Berkepanjangan: Sengketa 16 Ha Tanjung Bunga Antara GMTD dan PT Hadji Kalla – Analisis Hukum, Dampak Investasi, dan Langkah Penyelesaian
1. Pendahuluan
Pada 17 November 2025, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) secara tegas menolak klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Kedua perusahaan menampilkan dokumen yang saling bertentangan—GMTD mengacu pada serangkaian Surat Keputusan (SK) pemerintah sejak 1991 dan sertifikat tanah berjenjang, sedangkan PT Hadji Kalla mengandalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta bukti penguasaan fisik sejak 1993.
Perselisihan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menyentuh isu‑isu strategis:
- Pengelolaan kawasan wisata terpadu yang merupakan prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (PP Sulsel) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di sektor properti‑pariwisata.
- Stabilisasi tata ruang serta perlindungan kepentingan publik terhadap lahan aset negara.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai landasan hukum masing‑masing pihak, implikasi ekonomi‑sosial, serta rekomendasi penyelesaian yang dapat dijadikan pedoman bagi pemangku kepentingan.
2. Ringkasan Fakta Pokok
| Aspek | GMTD | PT Hadji Kalla |
|---|---|---|
| Klaim kepemilikan | 16 ha berdasarkan SK Menteri PARPOSTEL (8 Jul 1991), SK Gubernur Sulsel (5 Nov 1991), SK larangan mutasi (6‑7 Jan 1995), sertifikat berjenjang (SHM No.25/1970 → SHGB No.20454/1997), putusan pengadilan inkracht (2002‑2007), eksekusi PN Makassar (3 Nov 2025) dan PKKPR BKPM (15 Okt 2025). | Sertifikat HGB (nomor tidak disebutkan), bukti fisik penguasaan lahan sejak 1993, keterkaitan dengan kontrak Normalisasi Sungai Jeneberang (1980‑an). |
| Dasar hukum utama | “Mandat tunggal” bagi GMTD sebagai pengelola, pembebas, dan pemegang hak pengembangan dari pemerintah pusat & provinsi. | HGB sebagai dokumen kepemilikan, meski diklaim belum melalui proses persetujuan lokasi, IPPT, atau pelepasan hak negara. |
| Posisi terbaru | Menolak klaim, menantang PT Hadji Kalla menampilkan dokumen izin, melaporkan penyerobotan 5.000 m² ke Polri. | Menegaskan kepemilikan fisik sejak 1993, berupaya mempertahankan HGB yang telah diterbitkan. |
| Tindakan hukum | Eksekusi lahan melalui PN Makassar, laporan ke Polda Sulsel & Mabes Polri. | Belum disebutkan tindakan hukum balasan; mengandalkan dokumen HGB. |
3. Analisis Hukum
3.1. Kekuatan SK Pemerintah (1991‑1995)
- SK Menteri PARPOSTEL (1991) – Mengangkat GMTD sebagai pihak yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga.
- SK Gubernur Sulsel (1991) – Memperkuat mandat tersebut pada tingkat provinsi.
- SK Larangan Mutasi (1995) – Menetapkan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat melakukan mutasi atau pembebasan tanah di area tersebut tanpa persetujuan GMTD.
Pendapat: SK‑SK ini bersifat administratif namun mempunyai bobot hukum yang tinggi karena dikeluarkan oleh otoritas tertinggi (menteri, gubernur). Selama tidak dicabut atau diubah melalui peraturan baru, mereka tetap mengikat.
3.2. Sertifikat Berjenjang (SHM → SHGB)
- SHM No.25/1970 – Sertifikat Hak Milik atas tanah negara yang kemudian dialihkan.
- SHGB No.20454/1997 – Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada GMTD setelah proses pembebasan dan persetujuan lokasi.
Sertifikat berjenjang ini menunjukkan kesinambungan hak GMTD dari kepemilikan tanah (SHM) ke hak penggunaan (SHGB), yang umumnya diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3.3. Putusan Pengadilan Inkracht (2002‑2007)
Putusan-putusan tersebut menegaskan keabsahan kepemilikan GMTD atas lahan, serta memberikan kekuatan hukum eksekutif (inkracht) yang tidak dapat digugat kembali (kecuali dalam kasus “novum”).
3.4. PKKPR BKPM (2025)
Penetapan kawasan prioritas investasi (PKKPR) merupakan mandat kementerian yang memperkuat legalitas proyek wisata terpadu. Kewenangan ini bersifat publik dan mengikat semua pihak, termasuk pemilik lahan.
3.5. Sertifikat HGB PT Hadji Kalla
Tidak ada bukti bahwa HGB tersebut diterbitkan setelah:
- Persetujuan lokasi (IPPT)
- Pelepasan hak negara
- Persetujuan gubernur
- Koordinasi dengan pemegang mandat (GMTD)
Jika HGB tersebut “diterbitkan tanpa izin lokasi” maka bisa dinyatakan cacat menurut Pasal 13 ayat (2) UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
3.6. Kesimpulan Hukum
- Berdasarkan hierarki norma, SK pemerintah (tingkat menteri & gubernur) di atas sertifikat individu.
- Jika tidak ada revokasi atau perubahan resmi, klaim GMTD memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
- HGB PT Hadji Kalla berisiko batal bila terbukti tidak melalui prosedur yang diwajibkan.
4. Dampak Ekonomi & Sosial
| Dampak | Penjelasan |
|---|---|
| Investasi Pariwisata | Ketidakpastian lahan dapat menunda atau menggagalkan proyek infrastruktur, hotel, dan fasilitas publik. Investor internasional menilai risiko “land‑title dispute” tinggi. |
| Pendapatan Daerah | Proyek Tanjung Bunga dijanjikan menghasilkan pajak daerah, lapangan kerja, dan pendapatan non‑pajak. Sengketa memperlambat realisasi manfaat ekonomi. |
| Kepercayaan Publik | Publik dapat kehilangan kepercayaan pada proses penetapan lahan publik, terutama bila dipersepsikan “korupsi” atau “kecurangan”. |
| Kepentingan Masyarakat Lokal | Penyerobotan lahan (5.000 m²) menunjukkan adanya potensi konflik agraria yang dapat memicu ketegangan sosial jika tidak ditangani secara adil. |
| Reputasi Perusahaan | GMTD, sebagai BUMN (atau BUMN sudah listed), perlu menjaga reputasi integritas. PT Hadji Kalla, perusahaan keluarga, harus memastikan kepatuhan hukum untuk menghindari litigasi yang merusak citra. |
5. Rekomendasi Penyelesaian
5.1. Mediasi Pemerintah‑Swasta
- Pembentukan Tim Mediasi yang melibatkan BPN, Kementerian Agraria & Tata Ruang, BKPM, serta perwakilan GMTG dan PT Hadji Kalla.
- Tahapan: (1) Verifikasi dokumen, (2) Penilaian kelayakan hukum, (3) Negosiasi kompensasi atau pembagian hak penggunaan jika memungkinkan.
5.2. Audit Dokumen Independen
- Konsultan hukum agraria independen (misalnya firma notaris/advokat ternama) melakukan audit lengkap terhadap seluruh SK, sertifikat, dan putusan pengadilan.
- Hasil audit menjadi bukti kuat di pengadilan atau dalam proses mediasi.
5.3. Peninjauan Kembali SK 1995
- Pemerintah Provinsi dapat mengeluarkan Surat Keputusan revisi bila ada bukti kuat bahwa kebijakan lama sudah usang atau tidak relevan lagi.
- Namun, revisi harus melalui prosedur resmi (Rancangan Peraturan Daerah, publikasi, konsultasi publik) untuk menghindari tuduhan “pihak politik”.
5.4. Penguatan Tata Kelola Tanah Publik
- Digitalisasi arsip pertanahan (e‑Land) untuk memudahkan publik mengakses riwayat hak atas tanah.
- Penggunaan GIS untuk memetakan batas lahan secara akurat, mengurangi sengketa di masa depan.
5.5. Tindakan Hukum Jika Diperlukan
- GMTD dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap HGB PT Hadji Kalla yang dianggap cacat, sambil menunggu keputusan pengadilan.
- PT Hadji Kalla harus mengajukan pembelaan dengan melampirkan dokumen izin lokasi, persetujuan BPN, dan bukti pembayaran pajak/royalti.
5.6. Keterbukaan Informasi kepada Publik
- Kedua belah pihak wajib mengeluarkan press release reguler yang menjelaskan progres penyelesaian, sehingga publik tidak terperangkap rumor.
- Pihak berwenang (BPN, Pemprov) harus menyiapkan portal khusus yang menampilkan status sengketa lahan.
6. Perspektif Jangka Panjang
- Stabilisasi Hukum Tanah – Penyelesaian kasus ini menjadi preseden penting bagi semua proyek BUMN & swasta di Sulawesi Selatan. Jika diselesaikan secara adil, akan memperkuat kepercayaan pada sistem pertanahan nasional.
- Pengembangan Kawasan Wisata Terpadu – Dengan kepastian hak atas lahan, GMTD dapat melanjutkan master plan Tanjung Bunga (hotel, resort, marina, taman rekreasi) yang diproyeksikan menambah USD 1,3 miliar investasi sampai 2030.
- Model Penyelesaian Alternatif – Menggunakan mediasi + audit independen dapat menjadi model bagi sengketa serupa (misalnya di kawasan Pantai Bone, Pulau Selayar).
7. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dokumen resmi, rangkaian putusan pengadilan, serta peraturan agraria yang berlaku, klaim GMTD atas 16 hektare Tanjung Bunga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan Sertifikat HGB PT Hadji Kalla yang tampaknya tidak melalui prosedur persetujuan lokasi dan pelepasan hak negara.
Namun, menjaga stabilitas investasi dan kepercayaan publik menuntut penyelesaian yang tidak semata‑mata melalui litigasi, melainkan melalui dialog konstruktif, audit independen, dan, bila perlu, revisi kebijakan yang transparan. Langkah‑langkah rekomendasi di atas diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa, memperkuat tata kelola agraria, dan mengamankan realisasi proyek wisata strategis yang telah menjadi harapan daerah Makassar‑Gowa.
Semoga pihak‑pihak terkait dapat menempuh jalan hukum yang berkeadilan, serta mewujudkan kepentingan bersama demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.