Analis: Free Float 15% Buat Likuiditas Melompat, tapi Waspadai Risiko Jangka Pendek
Tanggapan Panjang
1. Latar Belakang Kebijakan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan target peningkatan free‑float (persentase saham yang beredar di publik) dari 7,5 % menjadi 15 %. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi pasar modal Indonesia yang bertujuan:
- Meningkatkan likuiditas – lebih banyak saham yang tersedia untuk diperdagangkan akan mempermudah investor, baik institusi maupun ritel, untuk masuk atau keluar posisi tanpa menggerakkan harga secara berlebihan.
- Meningkatkan efisiensi pasar – market depth yang lebih besar menurunkan spread bid‑ask, memperkecil biaya transaksi, dan memperbaiki mekanisme penemuan harga.
- Mendukung integrasi dengan indeks global – MSCI dan indeks lainnya menilai tingkat free‑float sebagai salah satu kriteria kelayakan masuk. Peningkatan free‑float dapat memperbesar bobot Indonesia dalam indeks‑indeks tersebut, menarik arus dana pasif.
OJK menargetkan regulasi final selesai Maret 2026, memberi perusahaan dan pasar waktu sekitar satu tahun untuk menyiapkan strategi penyesuaian.
2. Manfaat yang Diharapkan
| Manfaat | Penjelasan | Dampak Praktis |
|---|---|---|
| Likuiditas naik | Lebih banyak saham beredar = volume perdagangan lebih tinggi. | Investor institusi dapat melakukan eksekusi order besar tanpa “slippage” besar. |
| Cost of Equity turun | Capital market menjadi lebih efisien, beta mungkin menurun, dan premi risiko pasar berkurang. | Valuasi perusahaan naik, mempermudah pembiayaan melalui rights issue, private placement, atau bahkan IPO sekunder. |
| Akses ke dana asing | Indeks global (MSCI, FTSE) menilai free‑float sebagai kriteria utama. | Potensi masuknya dana aktivis, sovereign wealth funds, dan ETF global. |
| Kredibilitas pasar | Transparansi kepemilikan meningkat, mengurangi praktik insider‑trading. | Memperkuat reputasi BEI sebagai pasar yang dapat diandalkan. |
| Diversifikasi basis pemegang saham | Mengurangi konsentrasi kepemilikan pada grup keluarga atau pemegang saham pengendali. | Mengurangi risiko governance dan meningkatkan akuntabilitas manajemen. |
3. Risiko dan Tantangan yang Perlu Diwaspadai
3.1 Tekanan Harga Jangka Pendek
Seperti yang diungkapkan oleh Oktavianus Audi (Kiwoom Sekuritas), pelepasan saham secara massal pada saat pasar berada dalam fase “risk‑off” dapat menurunkan harga secara signifikan. Mekanisme ini terjadi karena:
- Supply shock: Jika perusahaan mengeluarkan saham secara bersamaan (mis. secondary offering) tanpa permintaan yang memadai, harga turun sampai tercapai keseimbangan.
- Sentimen pasar negatif: Pada periode volatilitas tinggi, investor cenderung menghindari aset berisiko, sehingga penjualan tambahan memperparah penurunan.
3.2 Struktur Kepemilikan yang Beragam
Tidak semua perusahaan memiliki cadangan saham (treasury shares) yang cukup. Beberapa masih family‑owned dengan kepemilikan terkonsentrasi, sehingga:
- Penjualan saham harus melalui mekanisme yang lebih hati‑hati (mis. hak pre‑emptive, penawaran terbatas).
- Pengaturan batas kepemilikan institusi (mis. batas 10‑15 % per institusi) dapat menjadi penghambat bila institusi tidak ingin memegang porsi yang terlalu besar.
3.3 Kesiapan Pasar Institusional
Kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan institusi (reksa dana, dana pensiun, asuransi, sovereign wealth funds) untuk menyerap likuiditas tambahan. Jika permintaan institusional lemah:
- Tidak ada penyerapan membuat free‑float meningkat secara pasif (saham beredar di pasar sekunder) tanpa peningkatan nilai pasar.
- Bid‑ask spread mungkin melebar kembali, menurunkan manfaat likuiditas.
3.4 Implementasi Regulasi
Aspek teknis yang “tidak bisa disamakan begitu saja” meliputi:
- Kriteria eligibility untuk free‑float (mis. minimum market cap, minimum publikasi laporan, tingkat kepatuhan ESG).
- Mekanisme pelaporan dan pengawasan atas perubahan kepemilikan institusi, khususnya mengingat regulasi batas maksimal kepemilikan yang berpotensi menimbulkan concentration risk.
4. Strategi Praktis untuk Mengelola Transisi Free‑Float
| Strategi | Kapan Diperlukan | Cara Implementasi |
|---|---|---|
| IPO primer/secondary secara bertahap | Saat pasar stabil atau bullish | Menawarkan sebagian kecil dari total target dalam tiap tranche, mengamati reaksi pasar. |
| Private placement dengan “green shoe” | Untuk perusahaan yang belum siap publik penuh | Menjual saham kepada investor institusi terpilih dengan opsi over‑allotment untuk menstabilkan harga. |
| Rights issue berjangka | Bila perusahaan membutuhkan modal tambahan | Memberi hak kepada pemegang saham existing, menjaga proporsi kepemilikan sambil menambah free‑float secara terkontrol. |
| Lock‑up period untuk insider | Mengurangi tekanan jual pasca‑IPO | Membatasi penjualan saham oleh insider selama 6‑12 bulan untuk menjaga kestabilan harga. |
| Program “Share‑Buyback” pasca‑peningkatan free‑float | Menjaga level harga bila ada surplus likuiditas | Perusahaan dapat membeli kembali saham bila harga turun di bawah nilai wajar, menambah kepercayaan investor. |
| Kampanye edukasi investor institusional | Jangka menengah – panjang | Mengedukasi dana pensiun, reksa dana, dan institusi lain tentang manfaat menambah eksposur pada saham dengan free‑float tinggi. |
5. Implikasi bagi Berbagai Pemangku Kepentingan
| Pemangku Kepentingan | Dampak Positif | Dampak Negatif / Risiko |
|---|---|---|
| Emiten (perusahaan) | Lebih murahnya cost of equity, akses modal lebih mudah, nilai pasar potensial naik. | Risiko penurunan harga jangka pendek, tekanan pada kontrol kepemilikan keluarga. |
| Investor Institusi | Lebih banyak peluang diversifikasi, likuiditas tinggi, transparansi kepemilikan. | Batas kepemilikan dapat membatasi alokasi, harus menyiapkan likuiditas untuk menampung penawaran tambahan. |
| Investor Ritel | Harga saham lebih stabil, spread lebih kecil, peluang partisipasi dalam rights issue. | Mungkin terpapar volatilitas bila suplai saham melimpah tanpa dukungan institusional. |
| Regulator (OJK) | Menunjukkan komitmen pada reformasi pasar, meningkatkan kredibilitas internasional. | Harus memantau dan menegakkan aturan anti‑manipulasi, serta mengelola risiko konsentrasi kepemilikan. |
| Bursa Efek Indonesia (BEI) | Peningkatan volume perdagangan, daya tarik indeks global. | Kewajiban memperkuat sistem monitoring free‑float, memperbaharui tata‑cara pencatatan. |
| Dana Asing (MSCI, FTSE) | Memperluas basis investasinya di Indonesia, menambah bobot aset. | Membutuhkan data kepemilikan yang akurat dan konsisten. |
6. Rekomendasi Kebijakan & Tindakan Selanjutnya
-
Fase Implementasi Bertahap
- OJK sebaiknya mengadopsi pendekatan “pilot” pada segmen tertentu (mis. perusahaan dengan market cap > Rp 5 triliun) sebelum memperluas ke semua emiten.
-
Pengaturan “Grace Period” untuk Penjualan Saham
- Berikan jangka waktu (mis. 3‑6 bulan) setelah perusahaan meningkatkan free‑float untuk menstabilkan pasar sebelum institusi dapat menambah posisi lagi.
-
Mekanisme “Liquidity Buffer”
- Dorong perusahaan untuk menyiapkan fasilitas standby line atau bank loan yang dapat diaktifkan bila harga saham turun tajam setelah secondary offering, guna menghindari panic selling.
-
Penguatan Data & Transparansi
- BEI perlu menyediakan laporan free‑float real‑time yang terintegrasi dengan sistem pelaporan OJK sehingga semua pihak dapat mengawasi perubahan kepemilikan.
-
Insentif bagi Institusi
- Pertimbangkan pemberian “tax credit” atau “rebate” bagi dana pensiun/reksa dana yang menambah eksposur pada saham yang baru meningkatkan free‑float, sebagai cara menstimulasi permintaan.
-
Pengawasan Anti‑Manipulasi
- OJK harus meningkatkan monitoring atas aktivitas perdagangan pada saham yang tengah melakukan secondary placement, khususnya untuk mengidentifikasi potensi “pump‑and‑dump”.
-
Pendidikan & Komunikasi Publik
- Lakukan road‑show, webinar, dan publikasi reguler untuk menjelaskan tujuan, manfaat, dan risiko kebijakan kepada pemangku kepentingan, khususnya perusahaan family‑owned yang mungkin khawatir kehilangan kontrol.
7. Kesimpulan
Peningkatan free‑float menjadi 15 % merupakan langkah strategis yang dapat menjadikan pasar modal Indonesia lebih likuid, lebih efisien, dan lebih menarik bagi investor global. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak otomatis; ia memerlukan:
- Keseimbangan pasokan‑permintaan melalui penawaran saham yang terstruktur dan terjadwal,
- Keterlibatan aktif institusi sebagai pembeli utama, serta
- Pengawasan regulasi yang adaptif untuk menyesuaikan dengan ragam struktur kepemilikan perusahaan.
Jika OJK, BEI, dan pelaku pasar dapat menjalin koordinasi yang kuat, risiko penurunan harga jangka pendek dapat diminimalkan, dan potensi penurunan cost of equity serta kenaikan valuasi akan terwujud. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat posisinya di panggung keuangan internasional dan memberikan platform yang lebih sehat bagi pertumbuhan perusahaan domestik.
Catatan: Analisis ini didasarkan pada pernyataan Oktavianus Audi (Kiwoom Sekuritas) tanggal 10 Feb 2026 serta kerangka regulasi OJK yang diproyeksikan selesai pada Maret 2026.