Revisi UU P2SK Dinilai Ancam Keberlangsungan Industri Aset Kripto

Oleh: Admin | Dipublikasikan: 5 November 2025

Judul:
Revisi UU P2SK: Ancaman Nyata bagi Keberlangsungan Industri Aset Kripto Indonesia dan Urgensi Regulasi yang Seimbang


Tanggapan Panjang

1. Pendahuluan

Rancangan revisi Undang‑Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah pelaku industri aset digital menilai bahwa ketentuan‑ketentuan baru, khususnya Pasal 312A poin C, dapat mematikan peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Pernyataan tegas dari William Sutanto (CEO Indodax) dan Hamdi Hassyarbaini (Direktur Utama PT Sentra Bitwewe Indonesia) memperlihatkan potensi dampak yang sangat luas: restrukturisasi bisnis, PHK massal, penurunan inovasi, serta beralihnya likuiditas ke platform luar negeri.

Berangkat dari fakta‑fakta tersebut, berikut ini adalah analisis mendalam mengenai implikasi revisi UU P2SK, perbandingan dengan kerangka regulasi internasional, serta rekomendasi kebijakan yang dapat menyeimbangkan antara perlindungan konsumen, stabilitas keuangan, dan pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.


2. Analisis Isi Pasal 312A poin C

Poin Isi Ketentuan Potensi Dampak
C “Bursa wajib menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam jangka waktu dua tahun sejak UU disahkan.” 1. Sentralisasi: Semua transaksi dipaksa beralih ke bursa yang telah mendapatkan lisensi, mengikis peran PAKD yang selama ini berfungsi sebagai market‑maker, likuiditas, dan layanan KYC/AML.
2. Penghilangan Fungsi PAKD: Jika interpretasi “bursa” mencakup seluruh spektrum perdagangan (baik penawaran perdana maupun sekunder), PAKD akan kehilangan sumber pendapatan utama.
3. Risiko “Shadow Market”: Pengguna yang tidak dapat mengakses bursa resmi atau menghadapi biaya tinggi dapat beralih ke platform asing, mengurangi basis pajak dan kontrol regulator.

Interpretasi yang muncul di lapangan – yakni tiga skenario yang diungkapkan oleh Hamdi – menegaskan bahwa redaksi pasal tersebut masih multitafsir. Ketiadaan definisi yang jelas tentang “bursa” (apakah hanya bursa penawaran perdana, atau seluruh bursa sekunder) memperbesar ketidakpastian hukum.


3. Dampak Ekonomi dan Sosial

  1. Kerugian Pendapatan dan PHK

    • Indodax, sebagai PAKD berskala nasional, melaporkan potensi penurunan pendapatan yang signifikan. Jika PAKD tidak lagi dapat mengeksekusi order, biaya operasional (infrastruktur, tim compliance, layanan pelanggan) tidak dapat diimbangi oleh pendapatan.
    • Dengan lebih dari 25 PAKD berizin di Indonesia, skenario terburuk dapat menelan ribuan tenaga kerja—terutama di bidang teknologi, riset pasar, dan compliance.
  2. Pengurangan Likuiditas Pasar Domestik

    • PAKD selama ini menyediakan likuiditas pada pasangan kripto‑IDR yang penting bagi pedagang ritel dan institusi. Tanpa mereka, spread dapat melebar, biaya transaksi naik, dan volume perdagangan menurun.
  3. Erosi Inovasi Teknologi

    • PAKD tidak hanya berdagang, namun juga menguji produk baru: tokenisasi aset, stablecoin domestik, mekanisme escrow, dan layanan kustodian. Penutupan mereka berarti terhambatnya ekosistem startup fintech yang bergantung pada infrastruktur pasar yang ada.
  4. Pergeseran Aktivitas ke Platform Luar Negeri

    • Seperti yang diungkapkan oleh Hamdi, regulasi yang terlalu “mengekang” berpotensi mendorong pengguna untuk beralih ke bursa asing (Binance, Coinbase, Kraken, dll.). Hal ini menurunkan basis pajak, mengurangi kontrol AML/KYC, serta meningkatkan risiko “money‑laundering” yang sulit dilacak regulator.
  5. Dampak Fiskal

    • Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, sektor fintech (termasuk aset digital) menyumbang sekitar 0,3 % PDB Indonesia. Kehilangan pendapatan dari PAKD dapat menurunkan kontribusi ini, terutama ketika government revenue dari pajak transaksi crypto diproyeksikan meningkat hingga Rp 1,5 triliun pada 2026.

4. Perbandingan dengan Kerangka Regulasi Internasional

Negara Model Regulasi Kelebihan
Singapura (MAS) “Hybrid Model”: Bursa (exchange) diatur ketat, sementara “digital asset service providers” (DASP) tetap dapat beroperasi sebagai broker atau custodian dengan lisensi khusus. Menjaga kompetisi, menghindari monopoli, tetap memberikan perlindungan konsumen.
Jerman (BaFin) “Konsolidasi & Parcelisasi”: Platform perdagangan harus terdaftar, namun penyedia likuiditas (market makers) dapat beroperasi sebagai entitas terpisah di bawah supervision BaFin. Memungkinkan inovasi produk, memperluas likuiditas.
Amerika Serikat (SEC + CFTC) “Dual-Track”: Bursa sekuritas harus terdaftar di SEC, sementara kontrak berjangka kripto dapat diperdagangkan di bursa berlisensi CFTC; broker‑dealer masih dapat menawarkan layanan OTC. Memastikan监管 yang tersegmentasi, memberi ruang bagi pasar over‑the‑counter (OTC).
Uni Emirat Arab (DFSA) “Regulasi Tiers”: Bursa utama harus memiliki lisensi “exchange”, namun “digital asset service providers” dapat beroperasi pada tier lebih rendah dengan persyaratan KYC/AML yang lebih ringan. Mempermudah entry‑level pemain, meningkatkan inklusi.

Dari perbandingan di atas, jelas bahwa model regulasi yang eksklusif mengonsolidasikan seluruh perdagangan di satu entitas bursa merupakan outlier dan berisiko menurunkan kompetisi serta inovasi.


5. Kebutuhan akan Regulasi yang Seimbang

  1. Definisi yang Jelas dan Terukur

    • Bursa harus didefinisikan secara spesifik: apakah mencakup “exchange yang memfasilitasi listing dan perdagangan token yang diterbitkan secara publik” atau “semua platform yang memfasilitasi order‑book”.
    • PAKD (atau Digital Asset Service Provider) perlu didefinisikan sebagai entitas yang dapat menawarkan layanan eksekusi, KYC/AML, custodial, dan market‑making di luar lingkungan bursa utama.
  2. Lisensi Bertingkat (Tiered Licensing)

    • Tier 1: Bursa utama (lisensi exchange) – bertanggung jawab atas listing token, pengawasan market, dan pelaporan ke OJK/BI.
    • Tier 2: PAKD/OTC – lisensi khusus untuk eksekusi order, likuiditas, dan custodian, dengan persyaratan capital adequacy serta SOP AML/KYC yang sejalan dengan Tier 1.
    • Tier 3: Penyedia layanan pendukung (wallet, data analytics, audit) – lisensi minimal namun tetap diawasi.
  3. Penguatan Kerangka Pengawasan OJK & Bappebti

    • Koordinasi intensif antara OJK (sebagai regulator keuangan) dan Bappebti (sebagai regulator komoditas) untuk menghindari tumpang‑tindih.
    • Mekanisme “Regulatory Sandbox” yang memungkinkan PAKD menguji produk baru dalam lingkungan terkontrol, dengan batasan waktu dan skala tertentu.
  4. Kebijakan Pajak yang Transparan

    • Pengenaan pajak atas transaksi dan profit kapital yang jelas, sehingga insentif untuk beroperasi secara legal meningkat.
    • Fasilitas tax amnesty bagi platform asing yang bersedia menjalin kemitraan atau membuka entitas lokal, menghindari arus keluar modal.
  5. Partisipasi Publik dan Konsultasi Stakeholder

    • Rapat terbuka antara DPR, OJK, Bappebti, asosiasi industri (seperti ABI), serta akademisi sebelum finalisasi pasal‑pasal kritis.
    • Survei pasar untuk mengukur dampak ekonomis jika PAKD ditutup, serta estimasi “shadow market” yang mungkin terbentuk.

6. Skenario Kebijakan dan Implikasinya

Skenario Deskripsi Dampak Positif Risiko Negatif
A – Status Quo (Bursa + PAKD) Kedua entitas beroperasi berdampingan, masing‑masing dengan lisensi terpisah. Kompetisi harga, likuiditas tinggi, inovasi produk. Memerlukan pengawasan yang lebih rumit.
B – Bursa Monopolis (PAKD Dihapus) Semua perdagangan dikelola eksklusif oleh bursa yang ditunjuk. Sederhana dalam pengawasan. Kehilangan likuiditas, PHK, beralihnya aktivitas ke luar negeri.
C – Model Hybrid (Tiered License) Bursa mengelola listing, PAKD melayani eksekusi dan market‑making, keduanya diawasi OJK/Bappebti. Kombinasi kontrol & kompetisi, mengurangi risiko “shadow market”. Memerlukan penyesuaian regulasi dan kapasitas pengawasan.
D – RegTech Sandbox PAKD dapat meluncurkan layanan baru dalam sandbox, dengan evaluasi regulasi berkelanjutan. Inovasi cepat, data empiris untuk perumusan regulasi final. Pengawasan intensif, butuh sumber daya manusia yang terlatih.

Dari keempat skenario, Skenario C (Model Hybrid dengan lisensi bertingkat) menawarkan keseimbangan terbaik antara perlindungan konsumen, stabilitas pasar, dan dukungan inovasi.


7. Rekomendasi Konkret untuk Pembuat Kebijakan

  1. Revisi Redaksi Pasal 312A poin C

    • Tambahkan frasa “bursa yang memperoleh izin sebagai primary exchange untuk penawaran perdana aset digital” serta “PAKD dapat tetap beroperasi sebagai secondary market maker dan OTC provider dengan lisensi khusus”.
  2. Penyusunan Pedoman Interpretasi

    • OJK bersama Bappebti menyusun guideline yang menguraikan peran masing‑masing entitas, batasan market share, serta persyaratan kapital.
  3. Penerapan Lisensi Bertingkat

    • Buat regulasi terpisah untuk “Digital Asset Exchange” (Tier 1) dan “Digital Asset Service Provider” (Tier 2).
  4. Mekanisme Transisi

    • Berikan grace period 12‑18 bulan bagi PAKD yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan model bisnis, termasuk akses ke dana bantuan restrukturisasi.
  5. Penguatan Pengawasan Anti‑Money Laundering (AML)

    • Wajibkan integrasi data transaksi antara bursa dan PAKD ke dalam centralized AML monitoring system yang dikelola Bappebti.
  6. Fasilitas Pajak dan Insentif

    • Tawarkan tax credit bagi PAKD yang melaporkan volume transaksi tertentu pada tahun pertama operasional setelah regulasi baru.
  7. Konsultasi Publik Berkelanjutan

    • Selenggarakan public hearing setiap triwulan selama masa transisi, dengan laporan hasilnya dipublikasikan secara transparan.

8. Kesimpulan

Revisi UU P2SK yang saat ini berpotensi membunuh peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) bukan hanya menyentuh kepentingan segelintir perusahaan, melainkan memengaruhi ekosistem kripto nasional yang masih berada pada fase pertumbuhan. Tanpa definisi yang jelas, mekanisme lisensi yang proporsional, dan ruang bagi inovasi, kebijakan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius:

  • PHK massal dan penurunan daya saing industri teknologi domestik.
  • Pengalihan likuiditas ke bursa luar negeri, mengurangi basis pajak dan menurunkan kontrol AML/KYC.
  • Monopoli pasar yang menurunkan efisiensi harga serta menghambat diversifikasi produk keuangan.

Berbeda dengan pendekatan regulator maju seperti Singapura, Jerman, atau Amerika Serikat yang menerapkan model hybrid dan tiered licensing, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin regulasi aset digital di kawasan Asia Tenggara dengan mengadopsi kerangka yang inklusif namun tetap ketat.

Oleh karena itu, DPR, OJK, Bappebti, dan Pemerintah harus segera meninjau kembali redaksi Pasal 312A, melibatkan semua pemangku kepentingan, serta menetapkan regulasi yang memperkuat ekosistem sekaligus melindungi konsumen. Hanya dengan langkah tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan potensi ekonomi digital yang diprediksi akan mencapai USD 500 miliar pada 2030, tanpa mengorbankan stabilitas keuangan dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor kripto.