Sengketa Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga: Analisis Legalitas, Dampak pada Investasi GMTD, dan Rekomendasi Strategis untuk Penanganan Konflik

Oleh: Admin | Dipublikasikan: 14 November 2025

1. Ringkasan Peristiwa

  • Pemilik sah: PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan bahwa seluruh 16 hektare tanah di kawasan Tanjung Bunga merupakan aset yang diperoleh secara sah melalui proses pembebasan dan pembelian yang berlangsung antara 1991‑1998.
  • Pernyataan resmi: Presiden Direktur Ali Said menyatakan bahwa pada masa itu GMTD adalah satu‑satunya entitas yang memiliki mandat resmi untuk mengelola proses tersebut, sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku pada saat itu.
  • Insiden terkini: Sekitar 5 000 m² dari total lahan dilaporkan “diserobot” secara fisik dalam satu bulan terakhir. GMTD telah melaporkan peristiwa ini ke Polri (Kejaksaan Daerah Sulawesi Selatan dan Mabes Polri).
  • Tuntutan perusahaan: GMTD meminta semua pihak menilai isu ini secara objektif, berbasis fakta hukum, dan menegaskan komitmen untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum serta ketertiban umum.

2. Analisis Legalitas

2.1. Kerangka Hukum pada 1991‑1998

Tahun Peraturan Utama Keterangan
1991 Undang‑Undang No. 5/1990 tentang Badan Penataan Agraria (BPA) (sekarang Badan Pertanahan Nasional – BPN) Mengatur prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan investasi.
1993 Peraturan Pemerintah No. 24/1993 tentang Penetapan Harga Tanah Menetapkan mekanisme penilaian dan pembayaran kompensasi.
1998 Undang‑Undang No. 5/1998 tentang Reformasi Agraria (sebelum digantikan oleh UU No. 5/2023) Memperkuat hak atas tanah bagi pemegang hak sah.

Catatan: Selama periode 1991‑1998, proses pembebasan dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberi mandat khusus, biasanya melalui SK Penunjukan atau Surat Keputusan (SK). Jika GMTD memperoleh Surat Perintah atau Izin tertulis dari otoritas yang berwenang (misalnya Gubernur Sulawesi Selatan atau BPN), maka kepemilikan lahan tersebut dapat dikategorikan sah secara hukum.

2.2. Bukti Dokumenter yang Diperlukan

  1. Surat Penetapan/Keputusan pemberian mandat spesifik kepada GMTD.
  2. Akta Pembelian yang memuat tanda tangan pihak penjual (biasanya pemilik tanah atau perwakilan aparat Desa/Desa).
  3. Berita Acara Pengukuran dan Peta Bidang Tanah yang diverifikasi oleh BPN.
  4. Surat Keterangan Pembayaran Kompensasi (bukti pencairan dana kepada pemilik/penduduk).
  5. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan setelah proses pembebasan selesai.

Jika semua dokumen tersebut lengkap dan telah terdaftar di Kantor Pertanahan setempat, maka posisi GMTD secara hukum kuat.

2.3. Potensi Klaim Pihak Ketiga

  • Klaim Keluarga / Waris: Tanah yang dulunya milik individu atau keluarga yang kemudian “dikeluarkan” melalui proses pembebasan dapat menimbulkan sengketa waris jika proses kompensasi dirasa tidak adil atau tidak transparan.
  • Klaim Adat: Masyarakat adat di kawasan pesisir Makassar (misalnya suku Bugis-Makassar) dapat mengajukan klaim berdasarkan Hukum Adat yang diakui secara konstitusional, terutama bila ada bukti bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang tidak dapat dijual.
  • Klaim Karyawan/PEKAT: Jika sebagian tanah pernah dipakai sebagai lahan kerja atau lahan pertanian komunitas, mereka dapat mengajukan ganti rugi atau rekonsiliasi.

2.4. Implikasi Hukum atas “Serobot”

  • Pelanggaran KUHP: Penyerobotan fisik merupakan pelanggaran Pasal 170 KUHP (pencurian) dan dapat dikenai Pasal 330 (perusakan barang).
  • Kewenangan Polisi: Laporan ke Polri menempatkan kasus pada ranah pidana. Namun, karena melibatkan sengketa agraria, BPN dan Kejaksaan Agung biasanya dilibatkan untuk menilai validitas klaim kepemilikan.
  • Risiko Pengadilan perdata: Pihak yang menolak serobot dapat mengajukan gugatan sengketa tanah** di Pengadilan Negeri, yang prosesnya memakan waktu dan biaya.

3. Dampak pada Investasi dan Operasional GMTD

Dampak Penjelasan
Reputasi Publikasi media tentang sengketa dapat menurunkan tingkat kepercayaan investor, terutama bagi institusi keuangan yang menuntut “clean land title”.
Kelayakan Proyek Jika lahan 5 000 m² yang diduduki kini tidak dapat dipakai (misalnya untuk fasilitas wisata), maka timeline pengembangan dapat terhambat, meningkatkan biaya opportunity.
Kepastian Hukum Penundaan penyelesaian sengketa menambah risk premium pada valuasi saham GMTD, yang tercermin dalam beta dan cost of capital.
Hubungan Pemerintah Konflik dapat merusak hubungan GMTD dengan pemerintah daerah, yang penting untuk izin usaha dan kelonggaran regulasi pada tahap selanjutnya.
Asuransi Properti Polis asuransi properti biasanya menolak menanggung kerugian akibat tindakan kriminal yang bersifat “force majeure” bila tidak ada bukti kepemilikan sah.

4. Rekomendasi Strategis bagi GMTD

4.1. Penguatan Dokumentasi & Registrasi

  • Lakukan audit forensik atas seluruh dokumen pembebasan (SK, akta jual beli, sertifikat).
  • Daftarkan kembali tanah di BPN jika belum terdaftar atau lakukan perbaikan data (perbaikan sertifikat).
  • Publikasikan ringkasan dokumen yang dapat diakses publik (mis. melalui website korporat atau portal OJK) untuk meningkatkan transparansi.

4.2. Dialog Multi‑Stakeholder

  • Bentuk Tim Mediasi yang terdiri dari perwakilan GMTD, pemerintah (BPN, Dinas Pariwisata), perwakilan komunitas (RT/RW, tokoh adat), serta NGO yang bergerak di bidang agraria.
  • Gunakan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS) seperti musyawarah atau mediasi yang didukung BPN untuk mengurangi beban pengadilan.

4.3. Komunikasi Krisis yang Proaktif

  • Rilis press release secara berkala yang menyertakan progress report penyelesaian hukum.
  • Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan fakta (foto dokumen, grafik timeline).
  • Jadwalkan konferensi pers dengan perwakilan Polri dan Kejaksaan yang menegaskan langkah‑langkah hukum yang sedang ditempuh.

4.4. Pendekatan Hukum Lanjutan

  • Ajukan permohonan penyitaan atau pencabutan atas wilayah yang “diserobot” melalui Pengadilan Negeri (perintah penahanan).
  • Jika ditemukan bukti pencurian atau pembobolan terhadap dokumen tanah, pertimbangkan penyidikan tindak pidana (Pasal 362 KUHP).
  • Koordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ada indikasi gratifikasi atau suap dalam proses pembebasan lama.

4.5. Manajemen Risiko Investasi

  • Berikan update kepada pemegang saham dan analyst coverage mengenai status sengketa.
  • Pertimbangkan revisi proyeksi cash‑flow jika sebagian lahan tidak dapat dimanfaatkan dalam jangka pendek.
  • Evaluasi asuransi tambahan (mis. “political risk insurance”) untuk melindungi nilai aset.

5. Perspektif Jangka Panjang

5.1. Penguatan Tata Kelola Tanah

Sektor pariwisata di Makassar dan Sulawesi Selatan secara keseluruhan sangat bergantung pada kepastian lahan. GMTD dapat menjadi contoh best practice dengan:

  1. Menyelesaikan seluruh sengketa secara tuntas dan mendokumentasikan prosesnya.
  2. Membuka platform data terbuka (Open Data) untuk semua pemangku kepentingan.
  3. Mengadopsi standar ESG (Environment, Social, Governance) yang menekankan land rights sebagai indikator kunci.

5.2. Potensi Pengembangan Lahan yang Terkonflik

Jika lahan 5 000 m² dapat diintegrasikan kembali ke dalam masterplan, GMTD dapat:

  • Mendirikan pusat edukasi maritim atau kawasan hijau (green space) yang meningkatkan nilai tambah properti.
  • Menggunakan lahan sebagai lokasi wisata budaya dengan melibatkan komunitas setempat, sehingga menurunkan potensi konflik sosial.

5.3. Dampak terhadap Kebijakan Pemerintah

Kejadian ini dapat memicu review kebijakan pembebasan lahan di Indonesia, khususnya terkait:

  • Kejelasan wewenang antara pemerintah pusat, daerah, dan BUMN/BUMD.
  • Prosedur publikasi dokumen pembebasan (mis. di website resmi BPN).
  • Mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, misalnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) khusus agraria.

6. Kesimpulan

  1. Legalitas: Jika dokumentasi lengkap, GMTD memiliki hak kepemilikan yang kuat atas 16 hektare Tanjung Bunga, sesuai dengan peraturan agraria era 1990‑1998.
  2. Isu terkini: Penyerobotan fisik 5 000 m² menimbulkan risiko pidana dan potensi litigasi perdata yang dapat memperlambat proyek.
  3. Dampak: Reputasi, kelayakan proyek, serta nilai saham GMTD terancam bila sengketa tidak terselesaikan secara transparan.
  4. Strategi: Audit dokumen, dialog multi‑stakeholder, komunikasi krisis yang terstruktur, aksi hukum yang tegas, serta penguatan tata kelola ESG menjadi kunci utama untuk mengatasi konflik dan menegakkan kepastian hukum.
  5. Jangka panjang: Penyelesaian tuntas tidak hanya melindungi aset GMTD, tetapi juga menjadi contoh bagi pengelolaan lahan pariwisata di Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, dan membuka peluang inovatif dalam pengembangan kawasan wisata yang berkelanjutan.

Dengan langkah‑langkah tersebut, GMTD dapat memastikan bahwa aset 16 hektare tetap menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan wisata Makassar, sekaligus memperkuat tata kelola agraria yang adil, transparan, dan berkelanjutan.