Pasar Modal Sehat, Kepercayaan Investor Terjaga: Analisis Kasus Manipulasi Saham, Peran Market Player, dan Tantangan Demutualisasi Bursa di Indonesia
1. Latar Belakang Kasus Manipulasi Saham (Saham Gorengan)
Pada awal tahun 2026, Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan terhadap dugaan praktik manipulasi saham yang disebut‑sebut “saham gorengan”. Fenomena ini muncul ketika sekuritas atau entitas non‑publik menjual saham pada harga yang tidak mencerminkan nilai fundamental, memanfaatkan volatilitas pasar dan informasi asimetris untuk memperoleh keuntungan semata‑mata pada pergerakan harga jangka pendek.
Kasus serupa pernah menimpa pasar modal Indonesia pada tahun‑tahun sebelumnya (misalnya M&A 2023‑2024) dan menimbulkan kerugian material bagi investor ritel. Pengawasan yang lemah, kurangnya transparansi dalam laporan keuangan, serta peran “pembuat pasar” (market maker) yang tidak jelas menjadi faktor pendorong utama.
Oleh karena itu, investigasi Bareskrim tidak hanya sekadar menuntut pelaku, melainkan juga menjadi panggilan bagi seluruh ekosistem pasar modal: regulator (OJK), bursa efek (IDX), lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan), serta market player seperti Danantara.
2. Pernyataan Pandu Sjahrir (Danantara) dan Implikasinya
2.1. Keterbatasan Peran “Market Player”
Pandu menegaskan bahwa Danantara bukan otoritas penegak hukum maupun regulator teknis. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi over‑reach—yaitu market player mencoba memposisikan diri sebagai “pengawas”. Menurutnya, tanggung jawab utama Danantara adalah mendorong pasar yang kredibel melalui edukasi, likuiditas yang sehat, dan praktik perdagangan yang transparan.
“(Bisa) ditanya ke pihak terkait. Danantara kan hanya market player,” ujar Pandu.
Pernyataan ini memberi sinyal bahwa peran kolaboratif—bukan kompetitif—antara regulator dan pelaku pasar menjadi kunci. Market player dapat berkontribusi pada self‑regulation (misalnya, standar etika internal, pelaporan transaksi mencurigakan) asalkan tidak melangkahi wewenang regulator.
2.2. Fokus pada “Confidence Investor”
Pandu menyoroti confidence (kepercayaan) investor sebagai motor penggerak pertumbuhan pasar modal. Secara ekonometrik, indeks kepercayaan investor (Investor Confidence Index, ICI) berkorelasi positif dengan total market capitalization dan rasio penanaman modal asing (FDI) ke ekuitas. Bila kepercayaan menurun, volatilitas naik, spread bid‑ask melebar, dan biaya modal bagi perusahaan meningkat.
Oleh karena itu, upaya menekan praktik manipulasi, meningkatkan transparansi, dan memperkuat tata kelola bursa bukan sekadar kerja regulator, melainkan tanggung jawab kolektif.
3. Demutualisasi Bursa: Kenapa Kini Jadi Sorotan?
3.1. Definisi Singkat
Demutualisasi adalah proses mengubah struktur kepemilikan bursa efek dari mutual (kepemilikan anggota/pendiri) menjadi perusahaan terbuka (corporate‑style) yang sahamnya diperdagangkan secara publik. Tujuannya: meningkatkan akuntabilitas, memperluas basis modal, dan memungkinkan bursa beroperasi secara lebih efisien serta inovatif.
3.2. Contoh Praktik Global
- Hong Kong Stock Exchange (HKEX): Pada 2000, HKEX demutualisasi, kemudian melakukan listing sahamnya di bursa itu sendiri. Hasilnya, HKEX mampu memperkuat likuiditas, meluncurkan platform derivatif/ETF yang lebih modern, serta menarik investor institusional global.
- National Stock Exchange of India (NSE): Demutualisasi pada 1995 mengubah NSE menjadi perusahaan publik yang sekarang dimiliki sebagian besar oleh sovereign wealth funds (mis. GIC, Temasek) serta institusi keuangan besar. Ini memudahkan akses modal serta meningkatkan independensi operasional dari regulator.
3.3. Implikasi untuk Indonesia
Indonesia telah memulai proses demutualisasi IDX pada 2022, dengan target finalisasi pada 2025‑2026. Beberapa poin krusial yang perlu dipertimbangkan:
| Aspek | Kelebihan | Tantangan |
|---|---|---|
| Kepemilikan | Diversifikasi pemegang saham, termasuk sovereign funds yang dapat memberikan dukungan likuiditas. | Risiko konsentrasi kepemilikan di tangan investor institusional asing, yang dapat mempengaruhi kebijakan bursa. |
| Transparansi | Laporan keuangan yang lebih ketat dan audit publik. | Pengawasan regulator harus lebih intensif untuk mencegah konflik kepentingan (mis. bursa menjadi “pemilik” sekaligus “pengawas”). |
| Inovasi Produk | Kemampuan mengakses modal untuk pengembangan platform digital, data analytics, serta layanan clearing‑new. | Memerlukan kompetensi manajemen yang berbeda (corporate governance vs. member‑based). |
| Regulasi | Regulasi dapat dipisahkan jelas antara bursa (operasional) dan regulator (pengawasan). | Perlu penyesuaian regulasi OJK dan peraturan pasar modal (POJK) terkait struktur kepemilikan. |
Pandu menegaskan bahwa “Regulasi tetap sepenuhnya berada di tangan regulator”—sebuah pernyataan yang sangat relevan. Dengan demutualisasi, fungsi pengawasan tidak lagi “internal” bursa, melainkan institusi independen (OJK, Bapepam, atau badan khusus seperti Financial Market Supervisory Authority di Hongkong).
4. Analisis Sinergi Antara Penegakan Hukum, Regulasi, dan Market Player
| Pihak | Kewenangan | Kontribusi pada “Pasar Modal Sehat” |
|---|---|---|
| Bareskrim Polri | Investigasi kriminal (penipuan, manipulasi) | Menangkap dan menjerat pelaku, memberikan efek jera. |
| OJK | Pengaturan, pengawasan, lisensi, penetapan standar | Menetapkan regulasi yang adaptif, mengawasi pelaporan, mengeluarkan sanksi administratif. |
| Bursa (IDX) | Operasional pasar, listing, clearing | Menyediakan infrastruktur, mengimplementasikan kebijakan likuiditas, edukasi peserta pasar. |
| Market Player (mis. Danantara, perusahaan sekuritas, bank, institusi investasi) | Penyedia likuiditas, edukasi, inovasi produk | Menjaga integritas perdagangan, melaporkan transaksi mencurigakan (SAR), meningkatkan transparansi bagi klien. |
Sinergi Ideal:
- Deteksi Dini: Market player mengidentifikasi pola abnormal (mis. volume tidak wajar, price spikes) dan mengirim Suspicious Activity Report (SAR) ke OJK/BI.
- Koordinasi Penegakan: OJK memverifikasi temuan, bila ada indikasi kriminal mengalihkan ke Bareskrim.
- Sanksi Proporsional: Bareskrim menuntut pelaku, OJK memberikan sanksi administratif (denda, pencabutan lisensi).
- Pemulihan: Bursa menyediakan mekanisme kompensasi bagi investor yang dirugikan (mis. Investor Protection Fund).
Tanpa koordinasi ini, risiko “regulasi ganda” atau “kekosongan pengawasan” akan terus menggerogoti kepercayaan.
5. Rekomendasi Kebijakan & Praktik untuk Meningkatkan Kepercayaan Investor
-
Peningkatan Kapasitas Pengawasan Teknologi (RegTech)
- OJK dan Bursa dapat mengadopsi big‑data analytics, machine‑learning untuk mendeteksi pola manipulasi (mis. pump‑and‑dump).
- Kasus Simulasi: Menggunakan algoritma clustering untuk menandai saham dengan volume harian >3× rata‑rata 30‑hari dan volatilitas >2,5× standar deviasi.
-
Kerangka “Whistleblower Protection” yang Lebih Kuat
- Menyediakan Hotline anonim, insentif bagi pelapor internal yang mengungkap praktik tidak etis.
- Mengadopsi standar internasional seperti U.S. SEC Whistleblower Program (reward hingga 30% denda yang dibayarkan).
-
Penerapan “Corporate Governance Scorecard” untuk Bursa (Pasca‑Demutualisasi)
- Penilaian independen (mis. oleh International Finance Corporation atau World Bank) terhadap struktur kepemilikan, independensi dewan, dan kebijakan remunerasi.
-
Edukasi Investor Ritel secara Berkelanjutan
- Kolaborasi antara OJK, Bursa, dan market player untuk menggelar financial literacy roadshow, webinar, dan modul e‑learning khusus tentang risiko saham gorengan.
-
Pembentukan “Investor Confidence Index” (ICI) Nasional
- Mengukur sentimen pasar tiap kuartal berbasis survei investor institucional, ritel, dan indikator makro (mis. spread kredit, likuiditas).
- Hasil ICI dapat menjadi trigger bagi regulator untuk meningkatkan inspeksi atau menurunkan margin pada produk‑produk tertentu.
-
Studi Kasus dan Benchmark International
- Membentuk tim think‑tank yang terdiri dari akademisi, praktisi pasar, dan regulator untuk menelaah best‑practice demutualisasi, tata kelola clearing, serta model penyelesaian sengketa (mis. CCP dispute mechanisms).
6. Kesimpulan: Menuju Pasar Modal Indonesia yang Lebih Tangguh
- Manipulasi saham tetap menjadi ancaman serius—tidak dapat diatasi hanya dengan satu lembaga. Penegakan hukum (Bareskrim) harus berpadu dengan regulasi (OJK) dan aksi preventif dari market player (seperti Danantara).
- Kepercayaan investor adalah hasil akhir dari sinergi tersebut; bila terjaga, likuiditas, volume perdagangan, dan aliran dana asing akan meningkat secara berkelanjutan.
- Demutualisasi bursa menawarkan peluang modernisasi, tetapi menuntut kejelasan regulasi dan pengawasan yang independen. Pengalaman Hongkong dan India menunjukkan bahwa kehadiran sovereign fund sebagai pemegang saham dapat memperkuat modal, namun juga menuntut guardrails (pembatas) untuk melindungi kepentingan pasar domestik.
- Pandu Sjahrir menegaskan posisi Danantara yang tepat: menjadi market player yang mendukung, bukan mengatur. Dengan mengadopsi standar internal yang tinggi, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan berperan dalam edukasi, Danantara dapat memperkuat ekosistem tanpa melampaui batas kewenangan.
Akhir kata, pasar modal yang sehat bukan sekadar tujuan retoris; ia merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. Jika regulator, penegak hukum, bursa, dan semua pelaku pasar bergerak selaras—dengan transparansi, inovasi, dan integritas—Indonesia akan mampu menarik investasi jangka panjang, memperdalam likuiditas, dan mengukir posisi sebagai hub keuangan terdepan di kawasan Asia‑Pasifik.
Ditulis pada 4 Februari 2026, sebagai respons atas pernyataan Pandu Sjahrir di Indonesia Economic Summit.