Kolaborasi Regulasi dan Industri Kripto di Indonesia: Langkah Kuat Menghadapi Risiko Penipuan, Pencucian Uang, dan Pendanaan Terorisme

Oleh: Admin | Dipublikasikan: 6 February 2026

Tanggapan Panjang

1. Latar Belakang dan Urgensi Kolaborasi

Industri aset kripto di Indonesia sedang berada dalam fase pertumbuhan yang sangat cepat. Seiring dengan adopsi yang meluas, muncul pula sejumlah ancaman siber yang mengancam kepercayaan publik serta stabilitas keuangan.

  • Penipuan digital (social engineering, phishing, impersonasi) tetap menjadi modus operandi paling umum.
  • Pencucian uang (Money Laundering) dan Pendanaan Terorisme (Terrorist Financing) berpotensi memanfaatkan anonimitas dan kecepatan transaksi blockchain.
  • Risiko penyalahgunaan teknologi baru (mis. “new payment method”) menuntut standar kepatuhan yang selaras dengan rekomendasi FATF.

Karena sifat lintas‑batas dari kripto, satu entitas saja tidak dapat mengatasi permasalahan ini. Diperlukan sinergi antara regulator (OJK, Bappebti, PPATK, BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Polri) dan pelaku industri (exchange, wallet provider, fintech, platform DeFi) untuk menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan berkelanjutan.


2. Apa yang Sudah Dilakukan?

Aktor Inisiatif Utama Dampak yang Diharapkan
OJK (Direktorat IAKD) - Pengembangan POJK tentang tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
- Penambahan kewajiban APU‑PPT dan market conduct.
Memperkuat kerangka regulasi, menurunkan risiko operasional, menambah kepercayaan publik.
PPATK - Penyusunan Sectoral Risk Assessment (SRA) 2021 untuk teknologi finansial baru.
- Koordinasi FATF compliance.
Memberikan peta risiko sektoral, memberi pedoman mitigasi bagi regulator dan industri.
Bin (Bank Indonesia) - Pengawasan penggunaan “new payment method” dalam ekosistem kripto.
- Kolaborasi dalam standar AML/CFT.
Memastikan integrasi kripto dalam sistem pembayaran nasional tidak mengancam stabilitas moneter.
BNPT & Densus 88 - Penanganan kasus penipuan yang berkaitan dengan kripto dan terorisme.
- Operasi gabungan untuk penyelidikan lintas‑wilayah.
Menangkap aktor kejahatan siber, menegakkan efek jera.
Pintu (Fintech/Exchange) - Penguatan sistem monitoring transaksi, cyber‑security, KYC, serta edukasi publik.
- Koordinasi dengan OJK dan aparat penegak hukum.
Mengurangi peluang fraud, meningkatkan kepatuhan, membangun reputasi positif.
Bappebti - Penetapan regulasi pasar sekuritas digital, lisensi exchange, dan standardisasi audit. Menjamin kepatuhan formalitas, transparansi harga, perlindungan investor.

Semua upaya ini menunjukkan pendekatan berlapis: kebijakan makro (peraturan), kontrol mikro (audit, KYC, AML), serta edukasi dan penegakan hukum.


3. Analisis Kekuatan dan Kelemahan

Kekuatan

  1. Pendekatan Multistakeholder – Mengikutsertakan lembaga keuangan, keamanan, penegak hukum, dan pelaku industri menciptakan “jaring pengaman” yang komprehensif.
  2. Kepatuhan pada FATF – Memastikan Indonesia berada pada standar internasional, sehingga mempermudah kerja sama lintas‑batas.
  3. Fokus pada Perlindungan Konsumen – POJK baru dan program edukasi memperkuat trust ecosystem, faktor krusial bagi adopsi massal.
  4. Teknologi Monitoring – Penggunaan analytics, AI‑based anomaly detection, dan blockchain forensics mulai diterapkan oleh exchange seperti Pintu.

Kelemahan

  1. Fragmentasi Regulasi – Beberapa regulator memiliki mandat yang tumpang‑tindih (OJK vs Bappebti vs Bank Indonesia). Tanpa koordinasi yang jelas, dapat muncul regulatory arbitrage.
  2. Kapasitas Teknis – Aparat penegak hukum masih mengejar kurva learning teknologi kripto dan teknik forensik blockchain.
  3. Kepatuhan Usaha Kecil – Banyak penyedia layanan kripto skala menengah/kecil belum memiliki sumber daya untuk implementasi KYC/AML yang lengkap.
  4. Edukasi Publik Masih Terbatas – Tingkat literasi digital masyarakat luas belum memadai untuk menolak tawaran phishing atau social engineering.

4. Rekomendasi Strategis untuk Memperkuat Kolaborasi

No Rekomendasi Penjelasan Praktis
1 Pembentukan “Task Force Kripto Nasional” yang dikelola bersama OJK, Bappebti, Bank Indonesia, PPATK, BIN, dan lembaga penegak hukum. Forum rutin untuk sinkronisasi regulasi, berbagi intelijen, dan penetapan prioritas aksi.
2 Standardisasi KYC/AML berbasis identitas terdesentralisasi (Self‑Sovereign Identity). Mengurangi beban pada exchange kecil, sekaligus menjaga kualitas data melalui verifikasi blockchain.
3 Peningkatan Kapasitas Teknologi Forensik – investasi pada blockchain analytics (mis. Chainalysis, CipherTrace) serta pelatihan tim Densus 88/Polri. Mempercepat identifikasi aliran dana ilegal, mendukung penangkapan cepat.
4 Skema Insentif bagi Pelaku Industri yang Mematuhi Standar Keamanan Tinggi – mis. “Keamanan Sertifikasi” yang dapat menjadi badge kepercayaan bagi konsumen. Mendorong adopsi praktik terbaik secara sukarela.
5 Program Edukasi Nasional Berbasis Media Sosial & Platform E‑Learning – bekerjasama dengan universitas, fintech, dan influencer. Menjangkau generasi muda yang menjadi mayoritas pengguna kripto.
6 Regulasi “Sandbox” yang Diperluas – memberi ruang eksperimental untuk solusi AML/CTF berbasis AI dan DeFi, dengan pengawasan ketat. Mendorong inovasi sambil memastikan kontrol risiko.
7 Pemetaan Risiko Lintas‑Sektor – memperbaharui SRA setiap tahun, mengikutsertakan data real‑time dari exchange, payment gateway, dan penyedia layanan on‑ramp/off‑ramp. Menjaga kebijakan tetap relevan dengan dinamika pasar.

5. Dampak Positif Jika Kolaborasi Berjalan Efektif

  1. Penurunan Kasus Penipuan – Dengan edukasi dan sistem deteksi dini, kasus phishing dapat ditekan 30‑40% dalam 2 tahun.
  2. Peningkatan Investasi Institusional – Kepastian regulasi dan perlindungan konsumen akan menarik dana pensiun, asuransi, dan lembaga keuangan tradisional.
  3. Posisi Indonesia sebagai “Crypto‑Friendly Hub” di Asia Tenggara – Kepatuhan FATF + ekosistem aman akan memberi keunggulan kompetitif dibandingkan negara tetangga.
  4. Penguatan Sistem Keuangan Nasional – Pencegahan AML/CFT mengurangi risiko “contagion” finansial yang dapat memengaruhi sistem perbankan tradisional.
  5. Penciptaan Lapangan Kerja di Sektor Teknologi Keamanan – Permintaan akan spesialis blockchain forensics, cyber‑risk, dan data analytics akan meningkat.

6. Kesimpulan

Kolaborasi antara regulator dan industri kripto yang ditunjukkan dalam pernyataan Tommy Elvani Siregar (OJK) serta inisiatif PPATK, BIN, BNPT, Densus 88, dan pelaku pasar seperti Pintu merupakan langkah strategis yang tepat. Namun, untuk memastikan keamanan jangka panjang, dibutuhkan:

  • Koordinasi terstruktur (task force nasional),
  • Standarisasi teknis yang adaptif (KYC/AML modern),
  • Investasi pada kapasitas forensik dan keamanan siber, serta
  • Edukasi massal yang menyasar semua lapisan masyarakat.

Jika rekomendasi di atas diimplementasikan dengan konsisten, Indonesia tidak hanya akan melindungi konsumen dari penipuan, tetapi juga akan menegaskan diri sebagai ekosistem kripto yang terpercaya, inovatif, dan berdaya saing global.


Ditulis oleh: [Nama Anda], Analis Kebijakan Keuangan & Keamanan Siber, 6 Februari 2026